Korannusantara.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan apapun ihwal status empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatra Utara.
Dia menjelaskan penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri.
“Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada. Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik,” kata Yusril, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Yusril mengatakan pemerintah daerah Aceh dan Sumatra Utara, telah menyerahkan permasalahan ini kepada pemerintah pusat. Namun, saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau tersebut.
Menurut Yusril, pemerintah pusat baru memberikan kode terhadap keempat pulau tersebut. Pengkodean itu dilakukan atas usulan dari Pemerintah Sumatra Utara dan dituangkan dalam Keputusan Mendagri. Namun, kata Yusril, pengkodean tersebut tidak serta merta menjadikan empat pulau ini masuk dalam wilayah Sumatra Utara.
“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Namun, pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya,” ucap Yusril.
Dia mengatakan batas wilayah antara Aceh dengan Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya. Setelah adanya putusan dari para gubernur, Kemendagri baru akan menerbitkan Permendagri atas batas pulau.
“Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat,” tuturnya.
Yusril mencontohkan letak geografis Pulau Natuna. Secara geografis, Pulau Natuna lebih dekat dengan Sabah, Malaysia daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau. Namun, sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malava.
Sebaliknya, Pulau Miangas lebih dekat ke wilayah selatan Pulau Mindanao dibanding daratan Sulawesi Utara. Pulau Miangas pernah menjadi sengketa antara Belanda dengan Spanyol dan kemudian dengan Amerika Serikat. Akhirnya Arbitrase Washington memutuskan Pulau Miangas masuk wilayah Hindia Belanda pada 1906 dan kini otomatis bagian dari wilayah Indonesia.
“Orang Filipina masih banyak yang menyangka Pulau Miangas adalah bagian dari negara mereka,” kata Yusril.
Dia mengatakan, dalam penentuan batas wilayah ini masih bisa dilakukan dengan musyawarah dan memperhatikan aspek-aspek hukum, sejarah, dan budaya. Yusril juga menegaskan perebutan wilayah pulau ini, belum bisa dilakukan melalui gugatan ke pengadilan.
“Penetapan batas wilayah dilakukan dengan Permendagri. Permendagri bukan obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan TUN. Satu-satunya jalan adalah melakukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Tetapi hal itu juga belum dapat dilakukan karena Permendagrinya belum ada,” tutup Yusril. (red



