Korannusantara.id – Jakarta, 14 Juni 2025, Bidang Hukum Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menggelar Diskusi Forum GUNTUR (Gerakan Untuk Rakyat) bertajuk “Dinamika dan Dialektika Nasional: Jalan Panjang Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola Pertambangan Nasional”. Dialog nasional ini berlangsung di salah satu kafe di Tebet Utara, Jakarta Selatan, dari pukul 13.30 hingga 16.00 WIB. (13/6)
Acara ini menghadirkan Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Bambang menekankan pentingnya melihat persoalan tambang nikel di Raja Ampat secara komprehensif dan objektif. Ia menyebut bahwa aspek sosial, ekonomi, dan ekologi harus menjadi pertimbangan utama agar publik tidak terjebak dalam opini yang menyesatkan.
“Sebagai wakil rakyat, saya harus banyak mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat, termasuk dari HMI yang dikenal sebagai organisasi kader yang peka terhadap dinamika kebangsaan,” ujar Bambang.
Ia juga mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Pencabutan tersebut dinilai sejalan dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 yang menegaskan penataan kawasan hutan dan perbaikan tata kelola industri ekstraktif secara berkelanjutan.
Ketua PB HMI Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Rifyan, turut menyampaikan pandangan kritisnya. Ia menegaskan pentingnya verifikasi lapangan dan validitas data dalam melihat kondisi pertambangan di Raja Ampat, sembari mengingatkan bahwa teknologi seperti AI tidak boleh menjadi satu-satunya acuan.
“Pertambangan memang rentan bersinggungan dengan isu lingkungan, maka komitmen terhadap AMDAL dan tanggung jawab pasca tambang menjadi keharusan,” tegas Rifyan.
Rifyan juga menegaskan bahwa HMI berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan regulasi pertambangan nasional secara kritis dan konstruktif, termasuk memastikan reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang oleh perusahaan yang IUP-nya telah dicabut.
Mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Rifyan menyerukan agar seluruh elemen bangsa terlibat aktif dalam pengelolaan sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



