Korannusantara.id – Jakarta, Aktivis mahasiswa dan pemuda Islam, Benny Hasibuan, menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri dalam menetapkan empat pulau di perbatasan Aceh–Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. (14/6)
Keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025. Keputusan itu menuai respons beragam, terutama dari pihak Pemerintah Aceh dan sejumlah tokoh adat yang mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari sejarah dan wilayah Aceh.
Benny menilai langkah pemerintah pusat sudah tepat karena berbasis data dan kajian teknis.
Kita mendukung penataan wilayah ini sebagai bagian dari penegakan hukum dan kepastian administrasi negara. Ini bukan soal siapa lebih berhak, tapi soal negara hadir dengan data, bukan emosi,” ujar Benny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6).
Ia juga mengajak publik untuk melihat persoalan ini secara objektif dan nasionalis. Menurutnya, langkah Kemendagri patut diapresiasi karena didasarkan pada kajian teknis, historis, serta pertimbangan strategis pembangunan nasional.
“Apalagi belum ada bukti konkrit soal potensi migas di kawasan tersebut. Data seismik pun belum lengkap. Jadi jangan buru-buru mengaitkan ini dengan eksploitasi sumber daya,” tambah Benny, merujuk pada pernyataan Kepala BPMA yang menyatakan bahwa wilayah itu belum memiliki data seismik cukup untuk memastikan potensi migas.
Lebih jauh, Benny mendorong agar pihak-pihak yang tidak sepakat menggunakan mekanisme hukum dan jalur administratif, bukan tekanan politik atau mobilisasi massa.
Silakan bawa ke PTUN atau jalur konstitusional lain. Tapi jangan main provokasi. Kepentingan umat dan rakyat yang tinggal di sana adalah pelayanan publik dan pembangunan yang nyata, bukan tarik-menarik ego daerah.”
Ia juga meminta agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera memperkuat kehadiran negara di wilayah tersebut dengan pembangunan infrastruktur, pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pengakuan hukum terhadap masyarakat setempat.



