Korannusantara.id, Kota Bekasi – Pengadaan 40 unit mesin hemodialisa (alat cuci darah) senilai Rp16 miliar oleh RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi menuai kritik tajam dari Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes). Kelompok mahasiswa itu menilai pengadaan tersebut sarat pemborosan dan berpotensi terjadi praktik korupsi.
Ketua Formabes, Rumi Chase, menilai pengadaan yang dilakukan pada tahun anggaran 2024 itu tidak transparan dan layak diperiksa aparat penegak hukum. Ia mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto.
“Anggaran Rp16 miliar untuk 40 unit mesin hemodialisa kami duga tidak rasional dan patut dicurigai. Bisa jadi hanya lima unit yang benar-benar berfungsi, sisanya hanya formalitas,” ujar Rumi kepada awak media, Selasa (10/6/2025).
Formabes meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan. Mereka menduga kuat adanya gratifikasi, pelanggaran prosedur, hingga praktik success fee dalam proyek tersebut.
“Kami curiga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pengadaan ini. Ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal keselamatan dan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak,” lanjutnya.
Tak hanya persoalan alat medis, Rumi juga menyoroti kepemimpinan Dirut RSUD yang dinilai terlalu lama menjabat dan tidak menunjukkan peningkatan pelayanan berarti. Ia menilai sudah saatnya dilakukan penyegaran di tubuh manajemen RSUD.
“Wali Kota Bekasi harus segera mengevaluasi jabatan Dirut RSUD. Sudah terlalu lama memimpin, tapi pelayanan tetap buruk dan banyak proyek pengadaan yang mencurigakan. Ini menyangkut kredibilitas pemerintah kota juga,” tegasnya.
Formabes menegaskan akan terus mengawal isu ini, dan bila perlu akan melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum jika tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Bekasi. Tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD maupun Wali Kota Bekasi. Redaksi akan memperbarui informasi setelah mendapat konfirmasi dari pihak terkait.



