Korannusantara.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak dicabut, berbeda dengan empat perusahaan lainnya yang resmi kehilangan izin tambangnya.
Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa tindakan penyetopan produksi dilakukan sementara terhadap semua IUP yang beroperasi di kawasan tersebut.
Pada hari Kamis (5/6/2025) itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari lima IUP yang aktif, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, yaitu PT GAG Nikel.
Empat perusahaan lainnya belum memperoleh RKAB untuk tahun berjalan, sehingga kegiatan operasional mereka dihentikan sambil menunggu kejelasan regulasi.
Tercatat lima perusahaan tambang yang memiliki IUP di wilayah ini, yaitu:
PT GAG Nikel (Kontrak Karya) – Luas wilayah: 13.136 hektare
PT Kawei Sejahtera Mining – 5.922 hektare
PT Mulia Raymond Perkasa – 2.193 hektare
PT Anugerah Surya Pratama – 1.173 hektare
PT Nurham – 3.000 hektare
Dari semua perusahaan ini, hanya PT GAG Nikel yang mendapatkan persetujuan RKAB untuk tahun 2025. Status kontrak PT GAG Nikel pun berbeda, karena berada di bawah skema Kontrak Karya yang memiliki kerangka hukum dan teknis tersendiri.
“Dari semua ini, proses sekarang RKAB di 2025 yang diberikan hanya PT Gag nikel, yang lainnya tidak diberikan,” ujarnya.
Bahlil juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Gag memiliki sejarah panjang. Eksplorasi oleh PT GAG Nikel dimulai sejak tahun 1972. Kemudian, kontrak karya ditetapkan pada 1998.
Tahap eksplorasi dilanjutkan pada 2002, dengan perpanjangan masa eksplorasi antara 2006–2008. Tahap konstruksi proyek dimulai 2015–2017, dan akhirnya produksi dimulai pada tahun 2018.
Adapun dari total luas Pulau Gag yang mencapai 13.000 hektare lebih, area yang telah dibuka untuk tambang hanya sekitar 260 hektare. Dari luas tersebut, 130 hektare lebih telah direklamasi, dan sekitar 54 hektare telah dikembalikan ke negara.
“Dari 260 hektare, sudah reklamasi 130 hektare lebih, kurang lebih, dan sudah dikembalikan ke negara, itu kurang lebih sekitar 54 hektare. Dan ini adalah lokasi produksinya, sekarang masih ada 130 hektare. Nanti setelah ini direklamasi,” pungkasnya.
“Bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” jelasnya. (red)



