• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Izin Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Menteri ESDM Beberkan Alasannya

Putra by Putra
10 Juni 2025
in Nasional
0
Izin Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Menteri ESDM Beberkan Alasannya

Ket. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan Keterangan Pers Terkait Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, di Istana Negara, Selasa (10/6/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden).

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak dicabut, berbeda dengan empat perusahaan lainnya yang resmi kehilangan izin tambangnya.

Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa tindakan penyetopan produksi dilakukan sementara terhadap semua IUP yang beroperasi di kawasan tersebut.

Pada hari Kamis (5/6/2025) itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari lima IUP yang aktif, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, yaitu PT GAG Nikel.

Empat perusahaan lainnya belum memperoleh RKAB untuk tahun berjalan, sehingga kegiatan operasional mereka dihentikan sambil menunggu kejelasan regulasi.

Tercatat lima perusahaan tambang yang memiliki IUP di wilayah ini, yaitu:

PT GAG Nikel (Kontrak Karya) – Luas wilayah: 13.136 hektare

PT Kawei Sejahtera Mining – 5.922 hektare

PT Mulia Raymond Perkasa – 2.193 hektare

PT Anugerah Surya Pratama – 1.173 hektare

PT Nurham – 3.000 hektare

Dari semua perusahaan ini, hanya PT GAG Nikel yang mendapatkan persetujuan RKAB untuk tahun 2025. Status kontrak PT GAG Nikel pun berbeda, karena berada di bawah skema Kontrak Karya yang memiliki kerangka hukum dan teknis tersendiri.

“Dari semua ini, proses sekarang RKAB di 2025 yang diberikan hanya PT Gag nikel, yang lainnya tidak diberikan,” ujarnya.

Bahlil juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Gag memiliki sejarah panjang. Eksplorasi oleh PT GAG Nikel dimulai sejak tahun 1972. Kemudian, kontrak karya ditetapkan pada 1998.

Tahap eksplorasi dilanjutkan pada 2002, dengan perpanjangan masa eksplorasi antara 2006–2008. Tahap konstruksi proyek dimulai 2015–2017, dan akhirnya produksi dimulai pada tahun 2018.

Adapun dari total luas Pulau Gag yang mencapai 13.000 hektare lebih, area yang telah dibuka untuk tambang hanya sekitar 260 hektare. Dari luas tersebut, 130 hektare lebih telah direklamasi, dan sekitar 54 hektare telah dikembalikan ke negara.

“Dari 260 hektare, sudah reklamasi 130 hektare lebih, kurang lebih, dan sudah dikembalikan ke negara, itu kurang lebih sekitar 54 hektare. Dan ini adalah lokasi produksinya, sekarang masih ada 130 hektare. Nanti setelah ini direklamasi,” pungkasnya.

“Bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” jelasnya. (red)

497
Tags: Bahlil LahadaliaIzin TambangMentri ESDMPemerintahPT GAGTambang Nikel Raja Ampat
Previous Post

Atas Perintah Presiden Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Next Post

JMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Musollah ke Kejari

Putra

Putra

Next Post
JMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Musollah ke Kejari

JMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Musollah ke Kejari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.