• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Atas Perintah Presiden Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Putra by Putra
10 Juni 2025
in Nasional
0
Atas Perintah Presiden Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Ket. Foto: Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan Keterangan Pers Terkait Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, di Istana Negara, Selasa (10/6/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden).

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Para perusahaan itu selama ini melakukan penambangan di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, yang disinyalir melanggar aturan dan merusak lingkungan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri terkait menggelar rapat terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (9/6/2025). Salah satu pembahasan rapat adalah mencari informasi dan mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin terkait IUP empat perusahaan di Raja Ampat.

Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo saat menyampaikan keputusan pemerintah didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, serta Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Dia pun mengajak masyarakat tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik demi mendapatkan kebenaran kondisi objektif di lapangan.

“Itulah keputusan dari pemerintah untuk penjelasan teknis akan disampaikan Menteri ESDM,” ucap Prasetyo.

Sebelumnya, Prasetyo juga menyinggung sebenarnya pemerintah sudah mengkaji ulang semua IUP yang terbit. Namun, karena masalah di Raja Ampat sudah ramai disorot publik maka pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan mengacu aturan hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan keputusan pemerintah mengenai adanya izin usaha pertambangan yang ramai di publik, sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari (2025) telah menerbitkan peratusan presiden mengenai penertiban kawawasan hutan, yang didalamnya termasuk usaha berbasis usaha-usaha alam,” kata Prasetyo. (red)

 

530
Tags: Bahlil LahadaliaMensesnegMentri ESDMPemerintahPrabowoPrasetyo HadiRaja AmpatTambang Nikel
Previous Post

Stop Rusak Raja Ampat,Haidar Alwi Tawarkan 5 Langkah Selamatkan Ekosistem Laut

Next Post

Izin Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Menteri ESDM Beberkan Alasannya

Putra

Putra

Next Post
Izin Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Menteri ESDM Beberkan Alasannya

Izin Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Menteri ESDM Beberkan Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.