Korannusantara.id – Asahan, Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda – Indonesia (DPP Terkam-Indonesia) meminta Kepada Pihak DPRD Kabupaten Asahan dan Pemkab Asahan Bongkar Bangunan Dermaga Illegal Milik CV AJA ( CV.Asahan Jaya Abadi) yang Berada di Jalan Tanjung Berombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan Yang Melanggar Peraturan Pemerintah dan Permen PUPR.
Hal ini dikatakan Ketua Umum DPP Terkam-Indonesia Edi Hasibuan Saat dikonfirmasi Padanya yang saat itu didampingi Sekretaris Jenderal Irwan Bakti Ginting dan Wakil Ketua Muslim,HS di Sekretariat DPP Terkam-Indonesi Jalan Jenderal Sudirman km 2, 5 Tanjungbalai Senin,09/06/2025.
Lanjut Edi Hasibuan Karena Dari Hasil RDP ( Rapat Dengar Pendapat) I dan II Direktur CV.AJA Joe Tjang Tidak hadir diUndang oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan Azmi Hardiansyah Fitrah,SH,Mkn Yang hal ini tidak Menghargai Institusi Perwakilan Rakyat Ujar Edi Hasibuan.
Lanjut Edi Hasibuan lagi Menurut Keterangan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan Azmi Hardiansyah Fitrah,SH,Mkn Mengatakan Bahwa Hasil Anggota/Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Asahan Daniel Banjarnahor, SH, MH Memang Berada Diatas DAS (Daerah Aliran Sungai) Asahan Jelas Melanggar Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011Dan Permen PUPR No.12 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai. Tandas Edi Hasibuan.
Timbal Edi Hasibuan Demi Tegaknya Supremasi Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia Kami dari DPP Terkam-Indonesia Apabila hal ini tidak Ditindak lanjuti Kami DPP Terkam-Indonesia Akan Melakukan Aksi/ Unjuk Rasa di DPRD Kabupaten Asahan Ujar Edi Hasibuan Mengakhiri Komentarnya.
( M J H )