Korannusantara.id, Labusel – Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Muhammad Hasir, didampingi sejumlah pengurus partai PDIP Labusel melaporkan Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi ke Polres Labusel terkait pencemaran nama baik partai dan ujaran kebencian yang sudah tersebar luas di berbagai platform media sosial (medsos).
Laporan tersebut tertuang dalam Dumas Nomor 111/eks/DPC-29.02-B/Vl/2025, atas dugaan tindak pidana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan UU Nomor 11 tahun 2028,tentang Informasi dan Transaksi elektronik serta uu Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik, tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta ujaran kebencian terhadap Partai PDI Perjuangan.
“Kami telah menyampaikan laporan pencemaran nama baik PDI Perjuangan ke Polres Labuhanbatu Selatan, terkait ucapan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Koperasi indonesia,” kata Muhammad Nasir dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/6/2025).
“Seluruh pengurus maupun anggota serta simpatisan PDI Perjuangan Se-Indonesia telah melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta kebencian tersebut, laporan itu disampaikan kepada Polres setiap Daerah di Indonesia,” tegasnya. (red)