Korannusantara.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, turut mengapresiasi adanya surat dari forum purnawirawan TNI, soal pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden yang sudah diterima oleh Sekjen DPR RI.
“Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Ia melanjutkan, surat tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur di dalam UUD 1945 pasal 7. Nantinya sambung dia, surat tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna.
“Untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai,” jelas Andreas.
Setelah itu, ia menuturkan DPR akan segera bersurat dengan pertimbangan-pertimbangannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan, apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) kembali disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka kali ini mengajukan surat resmi kepada MPR dan DPR agar usulan tersebut dipertimbangkan.
Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara itu terkait proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres pada Pemilu 2024 lalu.
“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu. (red)