Korannusantara.id – Kabupaten Bekasi, Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Perhimpunan Mahasiswa Bekasi (PMB) menduga telah terjadi praktik jual beli jabatan dalam proses penerimaan pegawai di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Ketua PMB, Agha Syahid, menyampaikan kepada awak media pada Senin (2/6/2025) bahwa pihaknya menemukan indikasi rekrutmen pegawai dilakukan secara tertutup oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Perumda Tirta Bhagasasi, tanpa melalui proses yang transparan sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, pasal 78 ayat (5) menyebutkan bahwa rasio pegawai harus disesuaikan, yakni 1 pegawai per 1.000 pelanggan. Namun hingga kini publik tidak pernah mendapat informasi resmi mengenai proses penerimaan pegawai di Perumda Tirta Bhagasasi,” ujar Agha.
Lebih lanjut, Agha menyebut adanya dugaan kuat praktik jual beli lowongan pekerjaan yang dilakukan secara diam-diam, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per orang. Praktik tersebut, kata dia, dapat merusak citra perusahaan dan melanggar prinsip meritokrasi.
“Kami tidak pernah mendengar adanya pengumuman lowongan kerja secara terbuka. Namun hasil investigasi kami menemukan bahwa telah terjadi penerimaan pegawai secara terselubung oleh Kabag SDM, bahkan diduga disertai praktik suap,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, PMB mendesak Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, untuk segera mencopot Kabag SDM dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses kepegawaian.
“Kami minta Dirut segera ambil tindakan tegas, karena hal ini menyangkut kepercayaan publik. Selain itu, kami juga meminta adanya keterbukaan data jumlah pegawai dari tahun 2022 hingga 2025,” tutup Agha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan tuntutan dari mahasiswa.



