Korannusantara.id, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, berencana mengalihfungsikan sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi kawasan perumahan rakyat. Rencana itu dilakukan sebagai komitmen pemerintah bertujuan menyediakan hunian layak di perkotaan.
Alumni indef school of political economy Jakarta, Nasky Putra Tandjung mengapresiasi niatan mulia dan gagasan visoner Mentri PKP, Ara Sirait jadikan Lapas untuk perumahan rakyat sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo. Menurutnya, pemanfaatan pengalihfungsian lahan Lapas ini wujud nyata komitmen dan langkah strategis Pemerintah untuk mewujudkan program 3 juta rumah rakyat.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat civil society. Kami apresiasi dan mendukung penuh langkah solutif dan progresif dan komitmen Menteri PKP Ara Sirait, dinilai sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan program 3 juta rumah rakyat (membangun dan merenovasi) selain kuotanya semakin meningkat, kualitasnya semakin bagus dan tempatnya strategis,” kata Nasky dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, pada Jumat (30/5/2025).
Analis politik dan pemerhati sosial ini mengungkapkan, ide ini merupakan langkah stategis yang cukup berani dalam mewujudkan perumahan rakyat. “Namun, Ia mendorong pemerintah dan pihak terkait agar lebih masif lagi melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik mulai dari sisi regulasi dan manfaatnya untuk masyarakat luas, agar publik terinformasikan dan tercerahkan dengan baik dari narasi sesat dan framing negatif dari oknum yang tak bertanggung jawab,” tandasnya.
Selain itu, Menurut data Ditjen PAS, Indonesia memiliki 526 lapas dan rutan, sebagian besar dalam kondisi penuh sesak. Per 2023 kapasitas lapas sebesar 140.000 orang, namun jumlah narapidana mencapai hampir 269.000 atau kelebihan 92 persen. Sementara untuk lapas Cipinang, hanya berkapasitas 800 orang, sedangkan penghuni lapas tersebut saat ini mencapai 2.738 orang, terdiri atas 20 orang tahanan dan 2.718 orang narapidana. Dengan kata lain, terdapat kelebihan penghuni hingga tiga kali lipat lebih.
Lebih jauh lagi, kata Nasky, sesuai amanah pembukaan UUD 1945 dan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Oleh karena itu, Ia menilai, langkah strategis Menteri Ara Sirait menjadikan Lapas sebagai perumahan rakyat sejalan dengan amanat undang-undang, yakni perumahan rakyat bertujuan untuk mewujudkan hak setiap orang untuk bertempat tinggal layak dan untuk menciptakan lingkungan perumahan yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan,” tegas eks PB HMI ini.
Maka dari itu, Menurutnya, Lapas-lapas yang berada di pusaran kota berpotensi dan sangat strategis terletak di pusat kota Jakarta dekat dengan fasilitas umum dan transportasi. Ini tentu akan memudahkan akses, efisiensi biaya dalam pengadaan untuk perumahan rakyat serta dukungan dari Pemerintah.
Oleh karena itu, Nasky yang juga Sekjend Milenial Cyber mengatakan, sesuai UU Perumahan dan Kawasan Permukiman UU No. 1 Tahun 2011 mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Dalam konteks ini, relokasi lapas ke lokasi baru yang lebih luas dan sesuai standar bisa memberikan dua manfaat yaitu pembinaan narapidana lebih manusiawi, dan lahan lama digunakan untuk kepentingan masyarakat luas,” sambungnya.
Nasky menilai, Ara Sirait sebagai menteri yang dipercayai Presiden Prabowo bekerja keras untuk mewujudkan program 3 juta rumah rakyat sudah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3. Yakni, ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Selain itu, sesuai dengan sila kelima dalam Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya. (red)