• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Polri Siap Jalankan Perpres Perlindungan terhadap Jaksa

Putra by Putra
Mei 23, 2025
in Nasional
0
Polri Siap Jalankan Perpres Perlindungan terhadap Jaksa

Ket. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.  (Divhumas)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Mabes Polri siap menjalankan tugas yang tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa. Aturan perlindungan jaksa itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Polri kan sebagaimana amanah undang-undang adalah sebagai alat penyelenggara negara. Semua saya yakin juga, kementerian, badan lembaga, juga diamanahkan dalam UU,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (23/5/2025).

Trunoyudo menyebut pihaknya akan menjalankan tugas perlindungan bersama-sama institusi lain secara simultan sesuai tugas pokok dan fungsi Polri. Khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Maka tentunya, dalam keamanan ketertiban melindungi mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu include masuk di bagian itu semua,” jelas Trunoyudo.

“Menjadi bagian dari pada amanah undang-undang. Maka tentu kita bekerja secara kolaborasi untuk saat ini,” lanjut dia.

Sebagai informasi, Perpres 66 Tahun 2025 mengatur perlindungan terhadap jaksa yang tercantum dalam 13 pasal. Sebagaimana Pasal 1 ayat (1) menyatakan perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Melalui peraturan ini, kejaksaan mendapatkan perlindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni Polri dan TNI. Perlindungan oleh Polri dan TNI ini dapat dilakukan atas permintaan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan terhadap keluarganya yang mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian. (red)

 

11
Tags: KejagungKejaksaanMabes PolriPolriPrabowoTrunojoyo
Previous Post

Kejagung Bersyukur Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri 

Next Post

Berlinang Air Mata, Jenderal TNI Agus: Ayah Saya Babinsa, dari Tangan Beliau Lahir Seorang Panglima TNI

Putra

Putra

Next Post
Berlinang Air Mata, Jenderal TNI Agus: Ayah Saya Babinsa, dari Tangan Beliau Lahir Seorang Panglima TNI

Berlinang Air Mata, Jenderal TNI Agus: Ayah Saya Babinsa, dari Tangan Beliau Lahir Seorang Panglima TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.