Korannusantara.id, Jakarta – Langkah tegas Polda Banten menangkap tersangka pemalsuan dokumen lahan seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2 Kabupaten Tangerang, Charlie Chandra atau CC banjir pujian. Kali ini datang dari aktivis Pemuda Nasional penggiat demokrasi, sosial, dan hukum, Nasky Putra.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap mafia tanah Charlie Chandra atau CC oleh pihak Polda Banten dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Diketahui, Charlie Chandra itu statusnya sudah tersangka, tapi melakukan pembelotan dari panggilan polisi makanya dia langsung ditangkap secara paksa dan itu sudah sesuai prosedur hukum. Oleh karenanya, sambung Nasky, penangkapan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah P21 atau perintah penangkapan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
“Kita harus tau penangkapan Charlie Chandra, atas dasar perintah dari kejaksaan karena sudah P21, makanya polisi hanya menjalankan tugas sesuai perintah undang-undang saja bukan kriminalisasi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, pada Jum’at (23/5/2025).
Selain itu, Ia menambahkan bahwa kasus pemalsuan dokumen pertanahan merupakan masalah serius yang dapat merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, pihak berwajib aparat penegak hukum (APH) perlu mengambil tindakan tegas demi keadilan bagi masyarakat.
“Kami mendukung sepenuhnya tindakan hukum ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan keadilan dan penertiban dalam hal kepemilikan tanah yang sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan dan berkomitmen untuk ikut serta dalam mensosialisasikan pentingnya legalitas dokumen pertanahan di elemen masyarakat. Maka untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami betul akan pentingnya menjaga keabsahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penipuan dalam bidang pertanahan. Oleh sebab itu, semua pihak harus tetap menghormati dan menghargai proses hukum, yang sedang berjalan di Polda Banten,” pungkasnya.
Kami apresiasi dan dukung penuh tindak tegas Polda Banten terhadap CC yang sempat menggiring opini sesat kepda publik, seakan-akan dikriminalisasi. Oleh sebab itu, kami mengajak semua pihak marilah kita hormati dan hargai proses hukum CC yang sedang berjalan, karena polisi dan jaksa pasti memiliki bukti dan alasan hukum yang kuat. Stop buat narasi sesat pada aparat penegak hukum.
“Kami menilai bahwa penangkapan CC telah melalui semua prosedur hukum yang berlaku dan bukan merupakan tindakan sewenang-wenang. Dan kami percaya pada integritas dan profesionalisme Polda Banten dalam menangani kasus ini. Proses penangkapan CC dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (red)