Korannusantara.id, Bekasi – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bekasi menyampaikan sikap resmi atas polemik pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.
KAMMI menilai bahwa proses pengangkatan tersebut cacat secara hukum, tidak transparan, dan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, KAMMI menemukan bahwa proses pengangkatan diduga bertentangan dengan:
– Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017
– Permendagri No. 37 Tahun 2018
– Permendagri No. 23 Tahun 2024
– Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2023
Regulasi-regulasi tersebut mengatur secara jelas persyaratan usia, kualifikasi pendidikan, dan mekanisme seleksi jabatan yang wajib melibatkan pihak independen, seperti akademisi, konsultan profesional, dan unsur media.
“Kami menilai ada ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap prosedur normatif dalam proses pengangkatan ini, yang membuka ruang bagi dugaan praktik penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, serta jual beli jabatan,” tegas Syafiq Rizal, Koordinator Lapangan aksi KAMMI Bekasi.
Syafiq menambahkan bahwa PDAM Tirta Bhagasasi sebagai BUMD seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. “Transparansi dalam proses seleksi sangat penting agar masyarakat dapat menilai objektivitas dan integritas calon pejabat yang akan mengelola sumber daya air,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, KAMMI menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen KUD), sebagai pihak yang berwenang membina dan mengawasi BUMD di daerah.
“Aksi ini bukan akhir, melainkan awal dari komitmen kami dalam mengawal kebijakan publik yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada rakyat,” tutup Syafiq. (red)