Korannusantara.id-Kota Bekasi, DPD KNPI Kota Bekasi angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi. Organisasi kepemudaan ini meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional tanpa spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik.
Bendahara DPD KNPI Kota Bekasi, Septian Dwi Cahyo Hb, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Relawan Patriot Bekasi, menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya tidak menduga-duga pihak yang terlibat dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih. Masyarakat harus mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang,” ujar Septian dalam keterangan tertulis kepada Redaksi, kamis,(22/5).
Septian menjelaskan bahwa pengadaan alat olahraga merupakan wewenang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan anggaran, belum tentu pimpinan daerah seperti Plt Wali Kota mengetahui secara rinci karena pelaksanaan teknis berada di tangan OPD.
“OPD memiliki kewenangan luas dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran. Namun, jika terbukti ada penyalahgunaan, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan ajang untuk membentuk opini tanpa fakta. “Jangan berspekulasi. Biarkan aparat hukum menjalankan tugasnya. Proses ini harus dikawal bersama agar berjalan transparan dan adil,” imbuhnya.
KNPI Kota Bekasi dan Relawan Patriot Bekasi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi di Kota Bekasi. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran, khususnya di sektor pemuda dan olahraga.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran agar ke depan pengelolaan anggaran lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Septian.
Kasus ini bermula dari temuan aparat penegak hukum terkait pengadaan alat olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi pada tahun anggaran Tahun Anggaran 2023. Proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu diduga sarat penyimpangan mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan.
Dugaan korupsi mencuat setelah hasil audit internal dan laporan masyarakat menemukan adanya indikasi mark-up harga, pengadaan fiktif, serta ketidaksesuaian spesifikasi alat olahraga yang disalurkan ke lapangan. Aparat penegak hukum pun bergerak dan melakukan penyelidikan yang berujung pada penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dispora Kota Bekasi.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. Sejumlah pejabat dan pihak rekanan telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan untuk mengungkap alur dugaan penyimpangan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan pemuda dan masyarakat umum dalam bidang olahraga.