• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KPK Terbitkan Surat Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara

Putra by Putra
19 Mei 2025
in Nasional
0
KPK Terbitkan Surat Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara

Ket. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara. SE itu dibuat oleh pimpinan KPK untuk pegawai KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penerbitan SE pedoman tersebut. Menurutnya, SE itu memang ditekan untuk internal.

“Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata Jubir KPK, Budi, dikutip Senin (19/5/2025).

Budi menjelaskan surat edaran tersebut memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Budi tak merinci isi SE itu.

“SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi,” jelas Budi.

Ini merupakan respon terkait Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Undang-undang tersebut sempat ramai lantaran memiliki pasal menyatakan anggota Direksi, Dewan Komisaris bukanlah dinyatakan penyelenggara negara.

Klausul tersebut membuat kekhawatiran KPK tidak bisa menindak korupsi di tubuh BUMN lagi. Namun demikian, KPK belakangan menyatakan tetap bisa menindak dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN. (red)

 

48
Tags: BUMNDanantaraJubirKorupsiKPKPimpinan KPK
Previous Post

Jati Diri TNI Antar Generasi

Next Post

TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Keluarkan Perintah Perang, Tiga Kowip Dan 13 Batalion TPNPB Tetapkan Wilayah Operasi

Putra

Putra

Next Post
TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Keluarkan Perintah Perang, Tiga Kowip Dan 13 Batalion TPNPB Tetapkan Wilayah Operasi

TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Keluarkan Perintah Perang, Tiga Kowip Dan 13 Batalion TPNPB Tetapkan Wilayah Operasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.