Korannusantara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara. SE itu dibuat oleh pimpinan KPK untuk pegawai KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penerbitan SE pedoman tersebut. Menurutnya, SE itu memang ditekan untuk internal.
“Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata Jubir KPK, Budi, dikutip Senin (19/5/2025).
Budi menjelaskan surat edaran tersebut memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Budi tak merinci isi SE itu.
“SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi,” jelas Budi.
Ini merupakan respon terkait Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Undang-undang tersebut sempat ramai lantaran memiliki pasal menyatakan anggota Direksi, Dewan Komisaris bukanlah dinyatakan penyelenggara negara.
Klausul tersebut membuat kekhawatiran KPK tidak bisa menindak korupsi di tubuh BUMN lagi. Namun demikian, KPK belakangan menyatakan tetap bisa menindak dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN. (red)