KORANNUSANTARA.ID-Bekasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), dan AZ, mantan Kepala Dinas Dispora yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Mereka ditahan di Lapas Bulak Kapal untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” jelas Ryan kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, menjelaskan bahwa proyek pengadaan senilai Rp4,9 miliar ini dibiayai melalui dana APBD Tahap I Tahun 2023. Dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp4,7 miliar.
AZ diduga mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang dan menerima sejumlah fee, yang menjadi bagian dari praktik korupsi tersebut.
Barang bukti yang telah disita meliputi dokumen kontrak, invoice, serta sampel alat olahraga seperti raket badminton, bola voli, bola sepak, dan bodypack silat.
“Semua alat itu akan diuji kesesuaian harga dan kualitasnya dengan isi kontrak,” tambah Haryono.
Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada aktor intelektual atau pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi.