Korannusantara.id, Jakarta – KPK memiliki keyakinan tetap bisa melakukan upaya-upaya hukum terhadap jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK menilai memiliki landasan untuk tetap melakukan penindakan dengan berpacu pada UU 28 Tahun 1999.
“KPK memandang bahwa Undang-Undang 28 tahun 1999 adalah hukum administrasi yang secara khusus mengatur tentang penyelenggara negara dengan tujuan untuk menekan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
“Sehingga KPK tegas berpedoman pada Undang-Undang 28 tahun 1999 dalam melihat status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara,” lanjutnya
Lebih lanjut dia menjelaskan dari aspek pencegahan pun KPK juga berkesimpulan bahwa direksi, komisaris, dan badan pengawas pada BUMN juga wajib melaporkan LHKPN-nya dan melaporkan jika melakukan penerimaan gratifikasi.
Kemudian, Budi juga menyampaikan hal kontradiktif lainnya yang ditemukan pada Undang-Undang 1/2025 tentang BUMN diatur dalam Pasal 4B. Dia mengatakan KPK melihat adanya kontradiksi karena di dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah disebutkan dan diatur bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara termasuk dengan BUMN
“Oleh karena itu, KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN karena statusnya masih dalam, karena statusnya sebagai penyelenggara negara dan atau adanya kerugian negara tentu yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang,” ujar dia.
Dia juga turut merespons adanya upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk menggugat UU BUMN ini ke MK. Dia menyebut KPK memandang langkah tersebut merupakan hak dari setiap warga negara.
“KPK menyambut baik hal tersebut tentunya karena itu menjadi salah satu hak konstitusi seorang warga negara,” pungkasnya.
UU BUMN yang baru saat ini menuai polemik. Pasalnya dalam salah satu pasal, tepatnya di pasal 9G memuat ketentuan bahwa pejabat di BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Ketentuan itu dianggap berpotensi membuat lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung tidak bisa mengusut kasus korupsi di lingkup BUMN.
Berikut bunyi pasalnya:
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. (red)