Korannusantara.id – Asahan, Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari masyarakat sekitar, Jumat (18/4/25) tempat penitipan kayu tersebut telah beroperasi selama beberapa waktu tanpa menunjukkan bukti izin yang jelas.
Kegiatan tempat penitipan kayu ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan keamanan operasionalnya. Masyarakat sekitar juga mulai khawatir tentang potensi dampak lingkungan dan keamanan yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut.
Pihak berwenang setempat diharapkan dapat melakukan pengecekan dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan tempat penitipan kayu tersebut terhadap peraturan yang berlaku.
Jika terbukti tidak memiliki izin, maka tindakan tegas perlu diambil untuk menghentikan operasionalnya hingga izin yang diperlukan dipenuhi.
Selain itu, diharapkan juga ada peningkatan pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan tempat penitipan kayu di wilayah Sei Nangka untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Sementara itu saat wartawan melakukan Investigasi dihari Kamis (17/4/25), berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar bahwa pemilik kayu Aloban tersebut berinisial “A” yang punya gudang ikan asin “WL”.
Atas informasi tersebut awak media langsung mengunjungi gudang “WL” , berdasarkan keterangan dari anggota gudang kepada wartawan, pada saat menelepon “A” bahwa “A” tidak mengakui bahwa kayu Aloban tersebut miliknya.
Maka dengan ini tim awak media akan menyurati pihak berwenang terkait kayu Aloban di Sei Nangka diduga tidak memiliki izin.
( M J H )