Korannusantara.id – NTB,Berdasarkan temuan BPK secara fisik korupsi anggaran pembangunan mesjid agung bima senilai 8,4 M. Atas dugaan tersebut, kejaksaan NTB harus menangani perkara ini dengan cukup serius. Pelaku pelaku yang terlibat dalam jaringan korupsi harus di tindak dengan tegas.
Pembangunan mesjid agung bima dengan total nilai pagu anggaran 78 m dengan jangka waktu 1 tahun rupanya tidak dapat di selesaikan dengan baik. PT Brahmakerta tidak berhasil menyelesaikan proyek tersebut hingga delapan kali perpanjangan.
PT Brahmakerta Adiwira, yang direktur utamanya Yufizar, ternyata PT ini sering kali mengerjakan proyek itu telat dan dia berkali-kali di blacklist.
2 terlapor lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Taufik HAK, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik.
Pembangunan masjid yang dikerjakan PT Brahmakerta itu diduga merugikan negara Rp8,4 miliar.
Sebagaimana hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bima pada 2021, ada tiga temuan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah Rp8,4 miliar. Rincianya, penyelesaian pekerjaan terlambat dan belum dikenakan sanksi denda senilai Rp832.075.708,95; kekurangan volume pekerjaan konstruksi Rp497.481.748,58; dan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) Rp7.092.727.273,00.
Dengan demikian, Mantan bupati bima sekaligus Wakil Gubernur NTB sekarang yang paling bertanggung jawab dan kejaksaan harus segera menetapkan indah Damayanti putri sebagai tersangka kasus korupsi tersebut karna merugikan keuangan Negara.
Kejaksaan, tidak boleh terlalu pandang bulu. Lakukan pemeriksaan kesemua pihak dengan sesegera mungkin. Berdasarkan dari laporan tersebut sudah pantas kejaksaan menetapkan Wakil Gubernur NTB sebagai tersangka kasus korupsi. Bukti buktinya sudah terang.