• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kejaksaan Harus Segera Menetapkan Wakil Gubernur NTB Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Be No8 by Be No8
16 Maret 2025
in Daerah
0
Kejaksaan Harus Segera Menetapkan Wakil Gubernur NTB Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – NTB,Berdasarkan temuan BPK secara fisik korupsi anggaran pembangunan mesjid agung bima senilai 8,4 M. Atas dugaan tersebut, kejaksaan NTB harus menangani perkara ini dengan cukup serius. Pelaku pelaku yang terlibat dalam jaringan korupsi harus di tindak dengan tegas.

Pembangunan mesjid agung bima dengan total nilai pagu anggaran 78 m dengan jangka waktu 1 tahun rupanya tidak dapat di selesaikan dengan baik. PT Brahmakerta tidak berhasil menyelesaikan proyek tersebut hingga delapan kali perpanjangan.

PT Brahmakerta Adiwira, yang direktur utamanya Yufizar, ternyata PT ini sering kali mengerjakan proyek itu telat dan dia berkali-kali di blacklist.

2 terlapor lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Taufik HAK, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik.

Pembangunan masjid yang dikerjakan PT Brahmakerta itu diduga merugikan negara Rp8,4 miliar.

Sebagaimana hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bima pada 2021, ada tiga temuan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah Rp8,4 miliar. Rincianya, penyelesaian pekerjaan terlambat dan belum dikenakan sanksi denda senilai Rp832.075.708,95; kekurangan volume pekerjaan konstruksi Rp497.481.748,58; dan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) Rp7.092.727.273,00.

Dengan demikian, Mantan bupati bima sekaligus Wakil Gubernur NTB sekarang yang paling bertanggung jawab dan kejaksaan harus segera menetapkan indah Damayanti putri sebagai tersangka kasus korupsi tersebut karna merugikan keuangan Negara.

Kejaksaan, tidak boleh terlalu pandang bulu. Lakukan pemeriksaan kesemua pihak dengan sesegera mungkin. Berdasarkan dari laporan tersebut sudah pantas kejaksaan menetapkan Wakil Gubernur NTB sebagai tersangka kasus korupsi. Bukti buktinya sudah terang.

740
Tags: Dugaan KorupsiKasus KorupsiKejaksaan NTB
Previous Post

Waketum KNPI Saiful Chaniago Desak Kejagung Periksa Erick Thohir

Next Post

Waketum KNPI Saiful Chaniago Desak Kejagung Periksa Erick Thohir

Be No8

Be No8

Next Post

Waketum KNPI Saiful Chaniago Desak Kejagung Periksa Erick Thohir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.