Korannusantara.id–Maluku Utara, Dianggap tidak kapabel dan mencemarkan nama baik institusi kepolisian dua oknum yang mengaku sebagai pelaksana pengamanan aset object jaminan fidusia asal Gorontalo ini di minta pihak Lembaga Sertifikasi Pembiayaan (LSP) pusat dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) segera menarik dan membekukan lisensi kedua oknum tersebut. Maluku Utara 15/03/2025.
Persoalan pembiayaan yang melibatkan oknum anggota polres halteng sebagaimana di lansir oleh media rakyatmu.com jumat 14/03/2025 kemarin adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta.
Dalam pemberitaan tersebut bersumber dari kedua oknum pelaksana pengamanan object jaminan fidusia dari luar daerah maluku utara asal Gorontalo bernama Efendi Umar dan rekannya Aziz Umasugi.
Pihak Efendi umar dan Aziz Umasugi memberikan penjelasan atas kronologis kendaraan tersebut bahwa oknum reskrim polres halteng secara sengaja meng-intervensi ketika kendaraan bermasalah tersebut sudah berada di atas kapal fery dan siap di berangkat kan ke gorontalo, namun dari keterangan beberapa pihak yang terkait kepada awak media bahwa kejadian itu tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Keterangan dari beberapa sumber yang berhasil di dapatkan awak media bahwa keberadaan kendaraan tersebut dengan nomor polisi DB8543JB itu di polres halteng karena pelaksana Object jaminan fidusia sebelumnya dengan tahapan mediasi’ bukan eksekusi berdasarkan surat perintah sebagaimana di sampaikan oleh bapak “Glen” yang bertugas di wilayah weda halteng,,menurutnya kami sudah sempat berkordinasi dengan pihak leasing “sms” sejak akhir tahun lalu terkait persoalan tersebut,,namun kami belum mengeksekusi melainkan bermediasi bertempat di polres halteng dan itu adalah kesepakatan kedua belah pihak.karena menyangkut barang bergerak dan persoalan administrasi yang menimpa pemegang unit dan sempat di rugikan pihak lain “tandasnya”
Sangat di sayangkan upaya penanganan oleh saudara Efendi Umar Beserta Aziz Umasugi yang baru saja tiba di weda tidak menanganinya dari tahapan awal namun berspekulasi sehingga memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baik institusi kepolisian sampai tingkat pembohongan publik.
Kedua oknum tersebut di anggap tidak kompeten dan tidak mencerminkan citra pelaksana yang sudah tersertifikasi namun hanya merusak jasa profesi pengamanan object jaminan fidusia secara umum.
Pihak pelaksana yang sudah dari awal berkordinasi antara kreditur dan pemegang unit (non debitur),kini masih berlanjut,dan barang agunan atau kendaraan tersebut masih dalam pengawasan pihak-pihak terkait guna proses lebih lanjut.
Ridwan S