KoranNusantara.id-PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PT PP, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikenal berkontribusi besar dalam pembangunan nasional, kini diterpa isu serius.
Organisasi Pemuda Pemerhati BUMN (PP BUMN) mengungkap dugaan lingkaran penipuan yang melibatkan oknum karyawan PT PP, mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita bernama Luluk Handayani, janda beranak tiga, mengaku mengalami kerugian finansial sebesar Rp 1,5 miliar.
Kerugian tersebut diduga bermula dari tawaran proyek yang disampaikan oleh seorang karyawan bagian logistik PT PP bernama Alfath.
Didukung kredibilitas Alfath sebagai karyawan aktif serta latar belakang keluarganya. Selain itu, ayahnya, Ria Eko Wantoro, juga merupakan pegawai lama di PT PP. Luluk pun mempercayai tawaran tersebut.
Menurut keterangan PP BUMN, Luluk ditawari keuntungan dari proyek-proyek strategis, salah satunya proyek PT PP 150 KV di Gresik. Sebagai bukti keseriusan, Alfath disebut mengirimkan sembilan dokumen Purchase Order (PO) berlogo resmi PT PP.
Namun, setelah dicek, tujuh dari sembilan PO tersebut ternyata palsu. Kecurangan ini terungkap setelah Luluk dihubungi oleh seseorang bernama Wawan, yang disebut-sebut sebagai atasan Alfath.
Merasa ditipu, Luluk berupaya meminta pertanggungjawaban kepada PT PP dan keluarga Alfath. Pada akhirnya, Alfath serta ayahnya, Ria Eko Wantoro, menandatangani surat pernyataan dan perjanjian bermeterai yang difasilitasi oleh pihak perusahaan.
Dalam perjanjian tersebut, mereka mengakui pemalsuan dokumen dan berjanji mengembalikan kerugian dalam waktu tertentu. Namun hingga tahun 2025, janji tersebut belum terealisasi.
Tak hanya kerugian miliaran rupiah, Luluk juga menagih pembayaran pekerjaan senilai Rp 600 juta yang hingga kini belum dibayarkan PT PP. Meski berkali-kali mendatangi perusahaan, baik secara pribadi maupun melalui tim kuasa hukum, Luluk hanya mendapat janji tanpa solusi konkret.
Bahkan, permintaan audiensi dengan pimpinan PT PP hingga kini tak kunjung direspons.
Oleh sebab itu, PP BUMN menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan bobroknya manajemen dan integritas di tubuh BUMN tersebut.
“Mungkin saat ini hanya Bu Luluk yang berani bersuara. Kami menduga masih banyak korban lain yang belum berani mengungkap kasus serupa,” ujar Zawawi A Raharusun, Koordinator Nasional PP BUMN.
Adapun sejumlah untutan Pemuda Pemerhati BUMN sebagai berikut:
1. Bayar kerugian yang dialami sdri LULUK HANDAYANI seorang ibu dan janda beranak 3 yang saat ini dikejar-kejar bank karena mengalami kerugian hingga 1.500.000.000 yang diakibatkan oleh karyawan PP;
2. Bayar segera dan beri kepastian penyelesaian pembayaran tagihan beberapa item pekerjaan Luluk Handayani kepada PP yang menurut perhitungan Luluk handayani mencapai sekitar Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) hingga hari ini belum dibayarkan oleh Pihak PT PP.
3. Pecat seluruh direksi PT Pembangunan Perumahan Tbk. Karena tidak memiliki itikad baik menyelsaikan persoalan yang dialami oleh Perusahaan;
4. Mendesak Menteri BUMN untuk menurunkan TIM investigasi dugaan konspirasi keluarga dalam tata kelola proyek pada PT Pembangunan Perumahan Tbk.
5. Mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK RI untuk mengusut tindakan-tindakan yang merugikan negara dan rakyat pada tubuh PT Pembangunan Perumahan Tbk.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan salah satu BUMN besar di Indonesia. Apakah PT Pembangunan Perumahan akan bertindak, atau terus membiarkan dugaan skandal ini mencoreng nama baik perusahaan? Waktu yang akan menjawab. Luluk,13 Maret 2025.