• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

ASN Kemenhub Asal Timur Diduga Dijegal, Pegiat Hukum Soroti Konflik Kepentingan di Ditjen Hubla

Redaksi by Redaksi
Maret 10, 2025
in Nasional
0
ASN Kemenhub Asal Timur Diduga Dijegal, Pegiat Hukum Soroti Konflik Kepentingan di Ditjen Hubla

Irwan Abd.Hamid Pegiat Hukum

0
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id-Jakarta, Irwan Abd. Hamid, seorang pegiat hukum, mendesak Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan konflik kepentingan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Konflik kepentingan yang terendus sejak tahun 2022 ini dinilai belum terselesaikan, bahkan staf yang menyuarakan adanya konflik kepentingan tersebut justru dimutasi.

Menurut Irwan, penyalahgunaan wewenang atasan tentu bertentangan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang etika dan integritas pejabat publik. Ia menekankan bahwa tindakan tegas dari Menteri Perhubungan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

“Konflik kepentingan ini sudah berlangsung lama dan belum ada tindakan nyata. Ia pun mendesak Menteri Perhubungan untuk segera turun tangan dan menyelesaikan masalah ini,” ujar Irwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2025).

Irwan juga menyoroti adanya dugaan mutasi terhadap staf yang berani menyuarakan konflik kepentingan tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menutupi praktik yang tidak benar di Ditjen Hubla.

“Mutasi ini jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap staf yang berani mengungkap kebenaran. Kami meminta Menteri Perhubungan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada staf yang bersangkutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irwan meminta agar Menteri Perhubungan segera membentuk Tim dan melakukan audit investigasi terhadap Ditjen Hubla untuk mengungkap secara jelas dugaan konflik kepentingan yang terjadi. Ia juga meminta agar hasil audit tersebut diumumkan secara transparan kepada publik.

Pasalnya, mutasi tersebut membuat yang bersangkutan kehilangan semangat kerja. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 24 ayat 1 huruf e, ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, jika mutasi tersebut tidak jelas pola karirnya, maka ASN yang bersangkutan tidak akan produktif.

“ASN ini memiliki harapan besar untuk membangun karirnya di Kemenhub tingkat pusat, dengan tujuan nantinya kembali ke wilayah timur untuk berkontribusi di daerah asalnya,” ungkapnya

Selama bertugas di Kemenhub pusat, ASN tersebut dikenal aktif membantu rekan-rekannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla wilayah timur dalam berkoordinasi dan berkonsultasi terkait tugas-tugas teknis. Kolaborasi ini dinilai sangat baik dalam meningkatkan layanan publik dan sumber daya manusia (SDM) di wilayah timur.

Sebelum dimutasi, ASN tersebut diketahui sering memprotes kebijakan-kebijakan atasannya yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya dugaan konflik kepentingan di unit kerjanya. Hal ini disayangkan, mengingat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan mengamanatkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kemenhub memberikan perhatian terhadap keluhan ASN.

“Seharusnya, keluhan ASN ini ditindaklanjuti dengan investigasi yang transparan, bukan malah dimutasi yang tidak jelas pola karirnya,”,pungkasnya.

141
Tags: ASN Asal TimurDijegalDitjen HublaIrwan Abd. HamidKemenhubPresiden Prabowo
Previous Post

Dr (c). Edwin Aditya Nugraha Terpilih Secara Aklamasi Dimuswilub Pekat IB Provinsi Riau Periode 2025-2030

Next Post

SMSI Jambi Gelar Acara Buka Bersama dan Syukuran dalam Rangka HUT ke-8

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
SMSI Jambi Gelar Acara Buka Bersama dan Syukuran dalam Rangka HUT ke-8

SMSI Jambi Gelar Acara Buka Bersama dan Syukuran dalam Rangka HUT ke-8

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.