KoranNusantara.id- Dewan Pimpinan Pusat PDIP seakan terlihat cemas dan terusik pasca ditetapkannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penyidikan perkara buron Harun Masiku.
Hasto yang secara resmi mengenakan rompi oranye ini sebelumnya telah melewati dua kali pemeriksaan oleh KPK.
Sesuai dengan prosedur penahanan KPK, terlihat kedua tangannya telah di borgol oleh KPK.
PDIP menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Hasto merupakan kriminalisasi hukum oleh KPK terhadap tindakan Hasto.
Menyingkapi situasi tersebut, DPP PDIP melalui ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi nasional yang ditujukan mepada seluruh kepala daerah PDIP.
Instruksi yang dikeluarkan melalui surat resmi DPP PDIP Nomor: 7294/IN/DPP/II/2025 ini berisi larangan kepada seluruh kepala daerah PDIP untuk mengikuti retret di Magelang yang rencannya akan berlangsung pada tanggal 21-28 Februari 2025.
Untuk mendalami dan melewati proses pemeriksaan lebih lanjut, Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
(RED)