Korannusantara.id-NTB, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTN mengumumkan status tersangka kepada mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti pada 13 Februari 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Menurut Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB, Indra HS, kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza dalam pengelolaan lahan di Jalan Bung Karno, Mataram, seluas 31.963 meter persegi dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) sejak 2012.
Pada lahan tersebut digadang-gadang akan menjadi sebuah fasilitas konfrensi berstandar Internasional dalam pertemuan-pertemuan besar di NTB. Namun pembangunan tersebut tidak pernah dilakukan hingga saat ini.
Akibat dari penyimpangan dalam kerja sama tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan audit akuntan publik.
“Berdasarkan audit dari akuntan publik, nilai kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 15,2 miliar” ujar Ely Rahmawati, Asisten Kejati NTB Bidang Pidana Khusus.
Selain pembangunan yang tidak dilaksanakan, PT Lombok Plaza juga tidak pernah setorkan kompensasi kepada Pemprov NTB.
( AI )