Jakarta, 05 Februari 2025 – Koordinator Nasional Pusat Koordinasi Nasional Mapala Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia, Vivaldi Emri Nobel dengan tegas menolak rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi kepada perguruan tinggi. Keputusan ini bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan berpotensi merusak lingkungan serta menggeser peran akademik kampus menjadi bagian dari industri ekstraktif.
Pemberian izin eksplorasi tambang kepada perguruan tinggi, meskipun diklaim untuk kepentingan penelitian, memiliki potensi besar untuk berujung pada eksploitasi sumber daya alam. Ini bertolak belakang dengan semangat perguruan tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan yang seharusnya berfokus pada riset untuk solusi energi berkelanjutan, bukan justru menjadi bagian dari eksploitasi lingkungan.
Dampak Negatif yang Harus Diwaspadai
- Kerusakan Ekologis yang Tidak Terhindarkan
Eksplorasi tambang, meskipun dalam tahap awal, sudah berkontribusi pada degradasi lingkungan, deforestasi, dan pencemaran sumber air. Sejarah mencatat bahwa aktivitas pertambangan selalu meninggalkan dampak negatif bagi ekosistem sekitar.
- Perguruan Tinggi Berisiko Menjadi Alat Korporasi
Dengan adanya IUP eksplorasi, terbuka peluang bagi pihak ketiga, termasuk perusahaan tambang, untuk bermitra dengan universitas demi kepentingan bisnis. Kampus, yang seharusnya menjadi benteng intelektual, dapat kehilangan independensinya akibat intervensi kepentingan industri.
- Konflik Sosial dengan Masyarakat Adat dan Lokal
Banyak wilayah yang menjadi target eksplorasi merupakan tanah adat atau ruang hidup masyarakat lokal. Pemberian izin kepada perguruan tinggi berisiko menimbulkan konflik agraria serta memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi.
- Perubahan Fungsi Akademik Perguruan Tinggi
Kampus adalah tempat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan menjadi aktor dalam industri pertambangan. Jika perguruan tinggi masuk ke dalam sektor tambang, maka integritas akademik bisa terganggu, dan fokus riset akan beralih ke eksploitasi sumber daya alam.
Aturan Hukum Terkait
Terdapat beberapa regulasi yang menjadi dasar dalam pembahasan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)Mengatur tentang tata kelola pertambangan di Indonesia, termasuk pemberian izin usaha pertambangn.
Revisi terhadap UU ini tengah dibahas untuk memungkinkan perguruan tinggi memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba
RUU ini memuat ketentuan yang memungkinkan perguruan tinggi memperoleh WIUP dengan mekanisme penunjukan.
Perguruan tinggi akan disamakan dengan BUMN, BUMD, dan koperasi dalam pengelolaan tambang.
- Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Pemberian izin kepada perguruan tinggi bisa dipertanyakan karena dapat bertentangan dengan asas keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Koordinator Nasional PKN Mapala Se-Indonesia Vivaldi Emri Nobel, Menolak keras wacana pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi dalam bentuk apa pun.
Mendesak Kementerian ESDM dan pemerintah untuk membatalkan rencana ini serta mengedepankan riset energi terbarukan sebagai solusi keberlanjutan.
Meminta perguruan tinggi tetap berperan sebagai pengawas kritis terhadap dampak industri ekstraktif, bukan menjadi bagian darinya.
Mendorong seluruh civitas akademika, mahasiswa, dan organisasi lingkungan untuk bersatu menolak kebijakan yang mengancam kelestarian alam dan mengubah wajah perguruan tinggi menjadi pelaku eksploitasi sumber daya alam.
Koordinator Nasional PKN Mapala Se-Indonesia Vivaldi menegaskan bahwa solusi terbaik untuk kemajuan bangsa bukanlah dengan memberi izin tambang kepada perguruan tinggi, tetapi dengan memperkuat riset dan inovasi di bidang energi terbarukan serta membangun kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan, gunung, sungai, dan seluruh kekayaan alam Indonesia dari ancaman eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Keterlibatan perguruan tinggi dalam usaha pertambangan akan menempatkan perguruan menjadi bagian dari aktor-aktor pelanggar Konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan model eksploitasi sumberdaya alam jaman kolonial yg membuat kaya raya segelintir pihak.