KoranNusantara.id- Komisi Daerah (KOMDA) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Propinsi Sulawesi Tenggara melakukan penjelasan dan klarifikasi atas pernyataan kepala Desa Torokeku Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan pada sebuah media online lokal.
Ketua Komda LP KPK Sultra, Thayeb memberikan penjelasan pada siaran pers di Sekretariat LP KPK Sultra.
“Perlu diketahui, bahwa LP KPK Sultra sudah tiga kali mendatangi Kepala Desa Torokeku untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Torokeku . Tapi Kepala Desa selalu tidak berada di desa. Di tanya kepada warga masyarakat mereka mengatakan, pak desa selalu tidak ada ditempat. Ketika kami mau menyambangi kantor desa, ternyata Desa Torokeku tidak memiliki Kantor Desa. Hal ini menjadi pertanyaan besar kami. Karena sebuah Desa tidak memiliki Kantor Desa sebagai pusat pelayanan kepada Masyarakat. Ucapnya.
“Yang kami temukan dilapangan justru adalah sejumlah kegiatan / pekerjaan desa yang terbengkalai, jauh dari kesan bahwa pekerjaan sedang dilakukan. Dan yang sangat memprihatinkan, kami melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana siswa siswa SD dari dusun tiga yang pulang sekolah, dengan cara berenang. Karena akses jembatan ke Dusun tiga, terputus. Dan dikonfirmasi ke warga tidak ada solusi dari pemerintah desa untuk membuat jembatan darurat menunggu jembatan yang katanya proyek APBD selesai.” jelasnya.
Menurut keterangan warga, anak anak sekolah setiap hari pulang pergi sekolah harus dengan cara berenang. Dan itu berakibat pakaian , tas dan buku buku pelajaran basah semua.
Hal ini merupakan indikator buruk dari pelayanan pemerintah terhadap kebutuhan mendasar warga masyarakat.
Sementara itu Ketua Divisi Investigasi dan Intelejen LP KPK Sultra, Soni Maarisit mengatakan Pemerintah Desa Torokeku harus paham terkait pengelolaan pemerintahan Desa.
“Hendaknya pemerintah Desa Torokeku paham dan mengerti tentang tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan. Kami sudah melakukan permintaan informasi publik ke Kepala Desa Torokeku berupa Perdes tentang APBDes dan LPJ Tahunan beserta lampirannya. Tapi sampai kami lakukan siaran pers ini, belum ada tanggapan dari Kepala Desa Torokeku.” Ucapnya.
“Sampai batas waktu sebagaimana diatur oleh Undang-undang, bilamana Kepala Desa Torokeku tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan informasi publik yang kami ajukan. Maka kami akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Tenggara. Supaya masyarakat dan media juga bisa paham dan mengerti, bahwa statemen dan dugaan dari LP KPK ini bukan fitnah sebagaimana dikatakan kepala desa Torokeku di sebuah media online lokal. Sampai jumpa nanti di persidangan sengketa informasi publik”. lanjutnya.
“Tidak ada halangan dalam beberapa hari kedepan akan kami segera daftarkan ke Panitera Komisi Informasi Sultra.” pungkasnya.
(RED)