• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

45 Warga Binaan Yang Beragama Kristiani Mendapat Remisi Dari Lapas Kelas II B Kota Tanjungbalai

Redaksi ✅ by Redaksi ✅
Desember 25, 2024
in Daerah
0
45 Warga Binaan Yang Beragama Kristiani Mendapat Remisi Dari Lapas Kelas II B Kota Tanjungbalai
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KoranNusantara.id,Tanjungbalai– Pada perayaan hari Natal, Kalapas Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, didampingi Kasi Binadik, Rudi Sembiring serta petugas lainnya secara resmi memberikan remisi khusus kepada 45 orang wargabinaan beragama Kristiani. Pembagian remisi ini berlangsung di aula Lapas Tanjungbalai Asahan. Rabu, (25/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Irhamuddin menyampaikan bahwa total narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lapas Tanjungbalai Asahan sebanyak 52 orang. Dari jumlah tersebut, 45 orang di antaranya memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal 2024.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi kepada wargabinaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman,” ungkap Kalapas Irhamuddin.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan rincian sebagai berikut: SK Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 6 orang, SK Nomor PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 2 orang, dan SK Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 37 orang. Totalnya, 45 orang narapidana menerima remisi khusus Natal 2024.

Adapun rincian remisi yang diberikan yakni sebanyak 9 orang menerima remisi 15 hari, 26 orang mendapat remisi 1 bulan, 9 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

Sluruh narapidana yang menerima remisi ini menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana, sehingga mereka berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Proses pembagian remisi berlangsung dengan tertib dan lancar. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi wargabinaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

(RED/MJH)

107
Tags: LAPAS Kelas II B Tanjungbalai AsahanPerayaan natal 2024Remisi warga binaan lapas Tanjungbalai
Previous Post

Imigrasi Kelas II TPI TBA Mengadakan Acara Konferensi Pers Dengan Sejumlah Wartawan

Next Post

Ketua IYE Labuhanbatu Raya: Truk Melebihi Tonase Bebas Melintas, Dishub Labuhan Batu Tutup Mata

Redaksi ✅

Redaksi ✅

Next Post
Ketua IYE Labuhanbatu Raya: Truk Melebihi Tonase Bebas Melintas, Dishub Labuhan Batu Tutup Mata

Ketua IYE Labuhanbatu Raya: Truk Melebihi Tonase Bebas Melintas, Dishub Labuhan Batu Tutup Mata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.