• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kejaksaan NTB Terima Pelimpahan kasus korupsi proyek mesjid agung bima dari KPK: Ketum BADKO HMI Bali-Nusra, Penjarakan

Admin by Admin
Desember 17, 2024
in Daerah
0
Kejaksaan NTB Terima Pelimpahan kasus korupsi proyek mesjid agung bima dari KPK: Ketum BADKO HMI Bali-Nusra, Penjarakan
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

korannusantara.id – NTB. Indonesia menjadi negara yang tingkat koruptifnya tinggi. Bahkan hampir di setiap daerah temuan dan dugaan korupsi di berbagai bidang pemerintahan.

Di Nusa Tenggara Barat sendiri, korupsi yang di lakukan oleh wali kota bima justru menyeret beberapa pemerintah daerah kabupaten Bima. Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus korupsi di kejaksaan NTB untuk di tindak lebih lanjut. Sabtu (14/12/24).

Kasus ini berawal dari temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) NTB atas dugaan hasil pemeriksaan, sehingga muncul dugaan penyimpangan anggaran 8,4 M.

Kasus korupsi mesjid agung bima cukup memakan waktu yang lama. Kejaksaan mestinya melalui pelimpahan kasus oleh KPK dan berdasarkan temuan BPK di lapangan mesti menjadi dasar hukum yang jelas.

Keberadaan KPK dan BPK tersebut sebagai Lembaga negara dibidang penanganan penyalahgunaan anggaran negara. Harusnya, telaah lebih lanjut oleh kejaksaan NTB hanya memuat tentang ketentuan bukti dan alat bukti.

Untuk itu, kejaksaan tinggi NTB harus segera mengadili dan memenjarakan siapa siapa saja yang terlibat dan ikut serta dalam korupsi pembangunan mesjid agung kota bima, panggil dan penjarakan tanpa pandang bulu.

Dan juga kami ingatkan kepada kejaksaan NTB, jika kasus ini tidak di selesaikan dengan mekanisme hukum yang jelas maka kami BADKO HMI Bali-Nusra akan menggelar aksi jalanan.

(Redaksi)

221
Tags: Kejaksaan NTBKetum BADKO HMI Bali-NusraKorupsiKPKNTBPenjarakanproyek mesjid agung bimaTerima Pelimpahan kasus korupsi
Previous Post

Pilkada Selesai, Kabid KPP Badko Bali-Nusra: Pemerintah Baru Harus Fokus Pengembangan SDM 

Next Post

Dinilai Miliki Leadership dan Strategi Jitu, Prof Dudung Layak Pimpin PPP

Admin

Admin

Next Post
Dinilai Miliki Leadership dan Strategi Jitu, Prof Dudung Layak Pimpin PPP

Dinilai Miliki Leadership dan Strategi Jitu, Prof Dudung Layak Pimpin PPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.