Korannusantara.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan bahwa UU ITE memang telah menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, karena potensi pasalnya yang multitafsir sehingga dapat mengancam kebebasan sipil, khususnya dalam menyampaikan pendapat.
Saya memahami kekhawatiran ini, terutama dari perspektif HAM. Sebagai legislator, saya mendukung upaya revisi yang dapat memperjelas pasal-pasal yang rawan disalahgunakan.
“Namun, kita juga harus menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan tanggung jawab dalam bermedia digital agar tidak terjadi penyalahgunaan ruang publik secara destruktif,” kata Sugiat ketika dihubungi, pada Selasa (10/12/2024).
“Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan terus mendorong dialog dengan Komnas HAM dan masyarakat sipil untuk memastikan UU ITE lebih adil dan tidak mengekang kebebasan berpendapat,” sambungnya.
Terkait dengan adanya temuan dari Imparsial tentang pelanggaran kebebasan beragama adalah pengingat bahwa kita masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk memastikan hak beragama dan berkeyakinan dijamin sepenuhnya di Indonesia.
“Diskriminasi, penolakan rumah ibadah, hingga larangan beribadah adalah hal yang tidak boleh terjadi di negara Pancasila,” tegasnya.
Maka untuk itu, kami di Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk mendorong evaluasi kebijakan daerah yang diskriminatif dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik secara adil.
“Pemerintah juga harus tegas menindak aktor negara maupun non-negara yang terbukti melanggar kebebasan beragama” ungkapnya.
Disisi lain, catatan dari KontraS mengenai kekerasan oleh institusi Polri adalah isu serius yang tidak boleh kita abaikan. Institusi Polri memiliki tanggung jawab besar sebagai pelindung masyarakat, bukan sebaliknya. Kasus-kasus seperti extrajudicial killing, penyiksaan, dan penyalahgunaan wewenang mencoreng kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal Polri, termasuk penguatan peran Komnas HAM dan Ombudsman dalam memantau tindak kekerasan. Reformasi sektor keamanan juga perlu terus digencarkan untuk memastikan Polri bekerja sesuai dengan prinsip HAM dan hukum yang berlaku,” jelas Politisi Partai Gerindra ini.
Komisi XIII DPR RI memandang serius catatan-catatan yang disampaikan oleh Komnas HAM, Imparsial, dan KontraS. Kasus pelanggaran HAM, baik terkait kebebasan sipil, kebebasan beragama, maupun kekerasan oleh aparat negara, menjadi pengingat bahwa perlindungan dan pemajuan HAM harus terus diupayakan secara konsisten.
“Komisi XIII berkomitmen untuk melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan kebijakan HAM oleh pemerintah dan memastikan adanya evaluasi serta perbaikan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang,” ujarmya.
Sebagai bagian dari tugas kami, Komisi XIII DPR RI akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan mitra kerja, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Polri, dan lembaga terkait lainnya. Dalam rapat ini, kami akan meminta penjelasan atas temuan dan catatan yang telah disampaikan serta mendorong langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. RDP ini penting untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan solusi nyata dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Kami memahami bahwa penyelesaian kasus-kasus HAM yang belum tuntas merupakan tantangan besar yang dihadapi pemerintahan Bapak Presiden Prabowo.
“Komisi XIII DPR RI akan mendorong pemerintah untuk mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan rekonsiliasi,” tuturnya.
Disamping itu, Kami juga mengusulkan beberapa langkah strategis seperti; mendorong revisi undang-undang seperti UU ITE untuk memastikan kebebasan sipil tidak terancam. Dan penguatan sinergi dengan Komnas HAM, Agar rekomendasi dan pengawasan dari Komnas HAM dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Kami yakin bahwa dengan komitmen dan kerja sama yang baik antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia dapat lebih baik ke depannya,” tutupnya. (Ki/red)