korannusantara.id – Jambi, Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, Jambi. Mereka saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Hal ini juga berdasarkan pengembangan 9 tersangka yang sudah diamankan polisi.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup kami tetapkan tersangka kepada saudara HG yang sudah pernah kami sampaikan. Kemudian, AT, dan W,” kata Kombes Andri, Rabu (4/12/2024).
Tersangka HG da AT, kata Andri, saat ini dalam proses pengejaran. Pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan menurunkan tim untuk memburu keduanya.
“Sedangkan tersangka W, yang bersangkutan hari ini (kemarin) kita panggil sebagai tersangka untuk hadir ke Polda hari Jumat,” ujarnya.
Andri menambahkan HG dan AT merupakan pelaku perusakan kotak suara secara bersama-sama di TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru. Polisi meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan HG da AT.
“Pilihannya hanya dua, menyerahkan diri atau kita tangkap di mana pun dia berada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sampai saat polisi telah menahan 9 tersangka pembakaran dan perusakan kotak suara 5 TPS di Kota Sungai Penuh. Semuanya ditahan di Polda Jambi. Motif perusakan ini agar terciptanya pemilihan suara ulang
(Redaksi)