• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Sepakat! Komisi II DPR RI dan KPU-Bawaslu Gelar PSU Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2025

Redaksi by Redaksi
Desember 4, 2024
in Nasional, Pilkada 2024
0
Sepakat! Komisi II DPR RI dan KPU-Bawaslu Gelar PSU Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2025

Ket. Ilustrasi Kotak Suara KPU

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ket. Ilustrasi Kotak Suara KPU

Koranusantara.id, Jakarta – Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI sepakat pelaksanaan pemugutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 digelar pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi II DPR RI, Rabu (4/12/2024).

“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat membaca kesimpulan rapat.

Zulfikar mengatakan, pelaksanaan PSU Pillada 2024 itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemnur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.

Kemudian, Zulfikar menyampaikan, pihaknya juga menyepakati bahwa pendanaan PSU Pilkada 2024 diambil dari anggaran APBD yang didukung oleh APBN. Dia juga menyampaikan, evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

“Evaluasi pelaksanaan Perilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan diagendakan khusus pada Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI berikutnya,” terang Zulfikar.

“Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan usulan dan masukan dari Anggota Komisi I DPR Ri, Kemendagri RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI,” tandasnya. (Red)

91
Tags: Bawaslu RIDKPP RIKomisi II DPR RIKPU RIPSU
Previous Post

Besok DPR RI Gelar Rapat Paripurna Penetapan Capim-Cadewas KPK

Next Post

KPU Kota Tanjungbalai Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
KPU Kota Tanjungbalai Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

KPU Kota Tanjungbalai Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.