• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KPK Apresiasi Putusan MK soal Kewenangan Usut Korupsi Libatkan Militer dan Sipil

Redaksi by Redaksi
November 29, 2024
in Nasional
0
KPK Apresiasi Putusan MK soal Kewenangan Usut Korupsi Libatkan Militer dan Sipil
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer bersama warga sipil. Ghufron mengatakan putusan itu menegaskan wewenang KPK dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia dengan subjek pelaku dari latar belakang mana pun.

“KPK mengapresiasi putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Ghufron mengatakan, dalam gugatan itu, KPK menjadi pihak terkait. KPK juga mendukung penuh gugatan yang menyinggung substansi penerapan Pasal 42 UU KPK tersebut.

“KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI,” kata Ghufron.

Menurut Ghufron, wewenang KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer dan sipil memang telah tercantum dalam Pasal 42 UU KPK. Dalam aturan itu ada, ketentuan di mana pihak militer akan disidangkan melalui peradilan militer.

KPK menilai hal itu kerap menimbulkan disparitas hingga proses persidangan kasus menjadi tidak efektif.

“Yang selama ini, walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK tersebut, tetapi dalam pelaksanaan, jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI, perkaranya di-split. Yang sipil ditangani oleh KPK yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien,” katanya.

Ghufron mengatakan putusan MK hari ini semakin menegaskan wewenang KPK dalam mengusut korupsi yang melibatkan pihak militer dengan sipil. KPK segera berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan TNI dalam membahas lebih lanjut putusan tersebut.

“Putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK. KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menhan, juga Panglima TNI, untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya,” terang Ghufron.

99
Tags: KorupsiKPKMiliterMKNurul GufronSipil
Previous Post

MK Tolak Gugatan Dosen Kampus Swasta agar Gaji Dibayar Pakai APBN-APBD

Next Post

Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 %, KSPSI: Presiden Tulus Perhatikan Kesejahteraan Buruh

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 %, KSPSI: Presiden Tulus Perhatikan Kesejahteraan Buruh

Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 %, KSPSI: Presiden Tulus Perhatikan Kesejahteraan Buruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.