Korannusantara.id – Tapsel, Praktik penambangan ilegal yang diduga melibatkan koperasi sebagai kedok untuk menyamar sebagai aktivitas yang sah kini menjadi perhatian serius di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dugaan kolusi antara pelaku tambang ilegal dan pihak koperasi ini terungkap setelah investigasi yang dilakukan oleh Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA).
Ketua GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, mengungkapkan bahwa informasi yang diterima pihaknya menunjukkan adanya praktik penambangan ilegal yang menggunakan nama koperasi sebagai alat untuk memberikan kesan legalitas.
Hal ini semakin mencurigakan setelah ditemukan adanya indikasi pemberian upeti atau “pengamanan” kepada pihak-pihak tertentu untuk memastikan kelancaran operasi tambang ilegal tersebut.
Stevenson menambahkan bahwa selain adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang berperan sebagai “beking” dalam praktik tambang ilegal tersebut, koperasi yang digunakan sebagai kedok juga disebut-sebut menerima upeti.
Modus operandi ini memungkinkan para pelaku tambang ilegal untuk mendapatkan perlindungan dan menghindari tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kami sangat menyesalkan jika informasi ini benar adanya. Praktik ini mencoreng proses legalisasi dan merusak lingkungan serta perekonomian kita,” ujar Stevenson.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam hal kerusakan lingkungan yang dapat berdampak panjang.
Menyusul temuan tersebut, GAPERTA langsung mengajukan pengaduan resmi ke Polres Tapanuli Selatan untuk menangani kasus ini.
Menurut Stevenson, penyelidikan dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat sangat mendesak dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan menegakkan hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Praktik tambang ilegal ini sudah terlalu merugikan masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pengaduan dari GAPERTA sudah diterima oleh pihaknya pada hari sebelumnya.
“Pengaduannya sudah kami terima. Kami akan segera berkoordinasi dengan pelapor untuk melakukan penyidikan terkait lokasi penambangan yang dimaksud,” ujar Sitorus.
GAPERTA juga mengimbau agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik penambangan ilegal di Angkola Selatan, yang sudah semakin meresahkan masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang menghadapi masalah serupa.
Praktik tambang ilegal yang melibatkan koperasi sebagai kedok juga menambah kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Penambangan ilegal sering kali tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja, serta berdampak pada kerusakan alam yang meluas.
Selain itu, kerugian negara yang timbul akibat penambangan tanpa izin semakin memperburuk situasi ekonomi.
Tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal diharapkan dapat memulihkan kerusakan yang ada dan mencegah praktik serupa terus berlangsung.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan.
(Indra Saputra)



