• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Tak Ganggu Proses Penyidikan

Putra by Putra
22 Maret 2026
in Nasional
0
KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Tak Ganggu Proses Penyidikan

Ket. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak akan menghambat jalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami pastikan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, saat ini penyidik tengah fokus merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut tidak berada di rumah tahanan saat perayaan Idulfitri 2026 pada 21 Maret karena status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Perubahan tersebut berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

“Penyidik telah mengalihkan jenis penahanan tersangka YCQ dari rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026.

Permohonan itu kemudian ditelaah dan disetujui KPK dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Aturan tersebut memungkinkan perubahan jenis penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan, yang juga disampaikan kepada pihak terkait, termasuk keluarga tersangka.

Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (red)

 

17
Tags: Eks MenagKPKTahanan RumahYaqut Cholil Qoumas.
Previous Post

Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Polri Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Next Post

Refleksi Ideologi Dan Tantangan Persatuan Organisasi Dalam Momentum 72 Tahun GMNI

Putra

Putra

Next Post
Refleksi Ideologi Dan Tantangan Persatuan Organisasi Dalam Momentum 72 Tahun GMNI

Refleksi Ideologi Dan Tantangan Persatuan Organisasi Dalam Momentum 72 Tahun GMNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.