Korannusantara.id, Jakarta, 10 Maret 2026 – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendorong pemerintah melakukan re-integrasi PT Pertamina (Persero) sebagai langkah strategis dalam memperkuat kedaulatan energi nasional.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kajian strategis yang dipaparkan dalam kegiatan HUT FSPPB ke-23 melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Re-Integrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional.” Forum tersebut membahas berbagai persoalan tata kelola industri minyak dan gas bumi (migas) Indonesia setelah reformasi sektor energi.
KAMMI menilai sektor energi, khususnya migas, memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus menopang kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan sumber daya energi dinilai harus berpijak pada amanat Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, menilai pemerintah perlu segera menuntaskan persoalan kebijakan migas nasional, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang hingga kini belum disahkan meski telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2010.
“Pemerintah Republik Indonesia perlu serius menyelesaikan persoalan Kebijakan Migas di Indonesia, pembahasan berlarut-larut persoalan RUU Migas yang sudah masuk prolegnas sejak 2010 yang tak kunjung menemukan titik terang penyelesaiannya. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sudah tidak relevan dan secara keseluruhan tidak lagi sesuai dengan amanat konstitusi,” ujarnya dalam keterangan Selasa,(10/3).
Soroti Fragmentasi Tata Kelola Migas
Dalam kajian tersebut, KAMMI juga menyoroti perubahan besar dalam tata kelola migas sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut memisahkan fungsi regulator dan operator yang sebelumnya berada dalam satu entitas di Pertamina.
Kebijakan tersebut kemudian melahirkan sejumlah lembaga baru, seperti BP Migas dan BPH Migas. Sementara Pertamina berubah status menjadi badan usaha yang harus bersaing dengan perusahaan lain di sektor migas.
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, BP Migas dibubarkan dan tugasnya dialihkan kepada SKK Migas yang berada di bawah koordinasi pemerintah.
Menurut KAMMI, perubahan struktur tersebut memunculkan fragmentasi kelembagaan yang berpotensi melemahkan kontrol negara terhadap pengelolaan sumber daya energi nasional.
Ketua Bidang ESDM PP KAMMI, Wahyu Andrie Septyo, menilai penguatan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kontrol negara dalam industri migas.
“Banyak negara dengan kedaulatan energi kuat memiliki perusahaan minyak nasional yang terintegrasi dan dominan. Indonesia perlu memperkuat kembali peran Pertamina agar mampu mengelola seluruh rantai industri migas secara strategis,” ujarnya.
Menurut KAMMI, integrasi pengelolaan dari sektor hulu hingga hilir diyakini dapat meningkatkan efisiensi industri energi nasional, memperkuat kontrol negara terhadap produksi dan distribusi energi, mengurangi ketergantungan impor, serta memperkuat posisi Indonesia dalam geopolitik energi global.
Usulkan Perpu Migas
Selain mendorong re-integrasi Pertamina, KAMMI juga mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas sebagai solusi kebijakan jangka pendek untuk memperbaiki tata kelola sektor energi nasional.
Usulan tersebut dinilai mendesak mengingat pembahasan RUU Migas yang telah bergulir sejak 2008 dan masuk Prolegnas pada 2010 hingga kini belum juga disahkan. Sementara itu, tantangan ketahanan energi nasional dinilai semakin kompleks.
Melalui Perpu Migas, pemerintah diharapkan dapat memperkuat mandat Pertamina sebagai pengelola utama industri migas, mengintegrasikan kembali fungsi strategis pengelolaan energi nasional, memberikan prioritas pengelolaan blok migas kepada Pertamina, serta meningkatkan koordinasi antara kebijakan energi nasional dan operasional industri.
Evaluasi Struktur Holding Pertamina
KAMMI kata Wahyu juga menyoroti kebijakan restrukturisasi Pertamina melalui pembentukan holding dan subholding sejak 2020. Kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan bahwa restrukturisasi tersebut benar-benar memperkuat kedaulatan energi nasional, bukan sekadar meningkatkan efisiensi korporasi.
Sebagai organisasi gerakan mahasiswa Islam, KAMMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan strategis nasional, khususnya di sektor energi.
Bagi KAMMI, gagasan re-integrasi Pertamina tidak sekadar menjadi kebijakan ekonomi semata, tetapi juga bagian dari strategi besar dalam mewujudkan kemandirian serta kedaulatan energi nasional. Pungkasnya. ( Adis )



