• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Pemilik Buron dan Pulangkan 2 Ekskavator di Kasus Tambang Emas Ilegal Madina

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
in Daerah
0
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Pemilik Buron dan Pulangkan 2 Ekskavator di Kasus Tambang Emas Ilegal Madina
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannunsatara.id – Medan, Polda sumut ( Sumatera Utara ) memulangkan dua dari 14 ekskavator yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan–Mandailing Natal.

Keputusan ini diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, Kamis (12/3/2026).

“Dua ekskavator itu masih dalam perjalanan menuju lokasi tambang, bukan berada di area tambang. Karena itu, alat berat yang belum digunakan tidak bisa dijadikan barang bukti,” ujar Rahmat.

Sementara 12 ekskavator yang benar-benar berada di area tambang masih diamankan di Batalyon C Brimob Sipirok, Tapanuli Selatan. Rahmat menegaskan pemulangan dua ekskavator tidak terkait intervensi pihak manapun.

Dari operasi yang menahan 17 orang, Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

– AB (Abu Bakar), warga Desa Tanjung Balik, Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, berperan sebagai operator ekskavator.
– AD (Ali Derlan), warga Huta Raja, Mandailing Natal, Sumatera Utara, bertugas sebagai mekanik boks penampung pasir emas.

“15 orang lainnya hanya berstatus saksi karena berperan sebagai tukang masak atau pengantar bahan bakar minyak,” jelas Rahmat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemilik tambang ilegal tersebut.

Meski sudah 10 hari sejak operasi, alasan belum tertangkapnya pemilik tambang belum dijelaskan secara rinci. Rahmat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasus ini.

Tambang emas ilegal berada di pinggir Sungai Batang Gadis, perbatasan Tapanuli Selatan–Mandailing Natal.

Tim gabungan Sat Brimob Polda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut menindak lokasi tersebut untuk menertibkan kegiatan pertambangan yang meresahkan masyarakat sekitar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampak lingkungan dan potensi pungutan liar yang sering terjadi pada tambang ilegal di wilayah Sumatera Utara.

(Indra Saputra)

53
Tags: 2 Ekskavator2 TersangkaDuPemilik BuronTambang EmasTambang Ilegal
Previous Post

JMSI Tabagsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Next Post

Jelang Lebaran, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Rapikan Median Jalan Tegal Danas, Tegal Gede Sampai Tambun

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Jelang Lebaran, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Rapikan Median Jalan Tegal Danas, Tegal Gede Sampai Tambun

Jelang Lebaran, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Rapikan Median Jalan Tegal Danas, Tegal Gede Sampai Tambun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.