Korannusantara.id – Labusel, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Lingkungan Bukit, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (11/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda diamankan bersama barang bukti ganja seberat sekitar 13,7 kilogram.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut sekitar pukul 19.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Dapot Tua Simanjuntak langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD alias Kiki (21), warga Batu Mondom, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kotak sterofoam berwarna putih yang dibungkus goni. Setelah diperiksa, kedua kotak tersebut berisi narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing sekitar 7.500 gram dan 6.250 gram.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Anwar, yang diduga berasal dari wilayah Mandailing Natal.
Kapolres Aditya S. P. Sembiring melalui Kasat Resnarkoba Sahat Marulam Lumban Gaol, didampingi Kasi Humas Sujono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Informasi dari masyarakat melalui Dumas Presisi sangat membantu pengungkapan kasus ini. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110, demi menjaga lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
( Irpan )



