• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Aliansi Rakyat Mandiri Indonesia Makassar Gelar Aksi Damai, Tolak Relokasi PKL Tanpa Persiapan Matang

Redaksi by Redaksi
7 Maret 2026
in Daerah
0
Aliansi Rakyat Mandiri Indonesia Makassar Gelar Aksi Damai, Tolak Relokasi PKL Tanpa Persiapan Matang
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Makassar, 06 Maret 2026, Aliansi Rakyat mandiri indonesia Kota Makassar menggelar aksi penolakan terhadap rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan dilakukan pemerintah kota Makassar. Aksi yang dimulai pukul 09.30 di depan halaman kantor Walikota kemudian dilanjutkan ke kantor sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berlangsung kondusif, dengan membawa spanduk dan plakat yang menyampaikan tuntutan mereka.

 

Ratusan peserta dari berbagai kelompok PKL se-Kota Makassar ikut serta dalam aksi ini, antara lain pedagang asongan Pantai Losari, pedagang di sekitar GOR Sudiang, dan pedagang Pantai Panjang Losari. Mereka menyampaikan khawatir terkait keberlangsungan usaha yang telah menjadi sumber mata pencaharian utama keluarga mereka selama bertahun-tahun.

 

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Koordinator Pedagang Asongan Pantai Losari Mace Yanti, Aliansi Rakyat Biasa menyatakan bahwa pada prinsipnya mendukung penataan kota yang tertib, bersih, dan indah. Namun, rencana relokasi yang dilakukan tanpa musyawarah adil, tanpa solusi yang menjamin keberlangsungan usaha, serta tanpa kepastian lokasi penganti yang layak telah menimbulkan keresahan mendalam.

 

“Kita tidak menentang penataan kota, tapi kita butuh perhatian yang sama terhadap nasib kita sebagai pekerja yang berusaha mencari nafkah secara jujur. Relokasi tanpa persiapan yang matang hanya akan membuat kita kehilangan sumber penghidupan,” ujar Mace Yanti.

 

Keputusan relokasi dinilai perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberdayakan dan melindungi usaha mikro dan kecil termasuk PKL.

 

Ketua Provinsi Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan Muh. Herul menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari hak konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Kita melaksanakan hak kita dengan cara yang damai dan sesuai aturan hukum, karena kita percaya pemerintah akan mendengarkan suara rakyat,” ucapnya.

 

Aliansi Rakyat Biasa menyampaikan tuntutan untuk melakukan musyawarah terbuka bersama seluruh elemen PKL serta kajian sosial ekonomi secara transparan sebelum mengambil keputusan akhir. Mereka juga menyatakan diri sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan kota yang inklusif, sekaligus menyampaikan sejumlah penolakan:

 

1. Relokasi yang dilakukan tanpa dialog terbuka komprehensif dan tanpa memperhatikan aspirasi pedagang.

2. Penempatan PKL di pasar baru maupun area yang dikelola PT Pamos, yang dinilai belum siap dan tidak sesuai dengan karakter usaha kecil.

3. Pengusiran PKL dari lokasi usaha saat ini, mengingat PKL telah menjadi identitas budaya kota Makassar yang harus dilindungi.

4. Segala bentuk diskriminasi terhadap PKL baik dalam perlakuan tidak adil maupun pembatasan hak berusaha.

5. Segala bentuk intimidasi terhadap para pedagang dari pihak keamanan maupun instansi terkait.

 

Aksi dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi Lapangan Rafli Maulana, ST, didampingi oleh Muh. Herul dan Virdaus (Ketua Provinsi Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia/SRMI Sulawesi Selatan). Turut hadir juga koordinator pedagang dari GOR Sudiang dan Pantai Panjang Losari yang menyampaikan orasi pernyataan sikap penolakan.Tutupnya,

 

ARIFIN SULSEL

 

69
Tags: Aliansi Rakyat Mandiri IndonesiaDemo pklMakassar
Previous Post

PB HMI Aksi di Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kutuk Serangan Israel–AS ke Iran

Next Post

Analis Puji Kesiapan Korlantas Polri di Operasi Ketupat, Kreatif Kampanyekan Keselamatan Pemudik

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Analis Puji Kesiapan Korlantas Polri di Operasi Ketupat, Kreatif Kampanyekan Keselamatan Pemudik

Analis Puji Kesiapan Korlantas Polri di Operasi Ketupat, Kreatif Kampanyekan Keselamatan Pemudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.