• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Unit Resmob Polres Padangsidimpuan Bekuk Pelaku Curanmor, Toyota Innova Hitam Diamankan

Redaksi by Redaksi
6 Maret 2026
in Daerah
0
Unit Resmob Polres Padangsidimpuan Bekuk Pelaku Curanmor, Toyota Innova Hitam Diamankan
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Satu tersangka, H.H (19), warga Bandar Tarutung, Kec. Angkola Sangkunur, Kab. Tapanuli Selatan, diamankan bersama barang bukti mobil Toyota Innova hitam.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiolan Naibaho, S.H., M.H., mengatakan kasus pencurian ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Jl. Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan PSP Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

“Pelaku mengambil kunci mobil dari dalam rumah korban dan membawa kabur mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi BB1938 FB, milik Narean Siregar,” jelas AKP Hasiolan.

Tersangka berhasil diamankan pada Senin, 2 Maret 2026, di sebuah kos-kosan di Jl. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Toyota Innova hitam dan STNK mobil.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf F KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara.

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian setempat karena menunjukkan efektivitas Unit Resmob Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

 

(Rahmad Ramadan)

301
Tags: kasus pencurian mobilmobil innova hitamPolres PadangsidimpuanUnit Resmob Sat Reskrim
Previous Post

LSPI: Kritik Masyarakat terhadap Program MBG Harus Dipandang sebagai Energi Perbaikan

Next Post

Naufal Ubaidillah Pimpin Forum Internasional Humana Youth Diplomacy Platform di Istanbul

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Naufal Ubaidillah Pimpin Forum Internasional Humana Youth Diplomacy Platform di Istanbul

Naufal Ubaidillah Pimpin Forum Internasional Humana Youth Diplomacy Platform di Istanbul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.