Korannusantara.id – Sampang, Warga Desa Asem Rajah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menegaskan komitmennya untuk menempuh langkah hukum apabila laporan dugaan penyalahgunaan oleh oknum RA, mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa, terus berlarut tanpa kepastian.
Sejak laporan dilayangkan pada 6 November 2025 ke sejumlah instansi, antara lain Kecamatan Jrengik, Inspektorat Kabupaten Sampang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, warga mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Padahal, dalam forum mediasi yang digelar pada 30 Januari 2026, RA disebut telah mengakui adanya sisa pinjaman warga sebesar Rp20 juta yang belum dikembalikan. Pengakuan tersebut, menurut warga, seharusnya menjadi dasar untuk langkah tindak lanjut yang lebih konkret dari pihak berwenang.
Perwakilan warga dalam konferensi pers di Desa Asem Rajah, Rabu (4/3/2026), menyampaikan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan transparansi. “Kami tidak ingin persoalan ini terus menggantung. Ada pengakuan, ada bukti, dan ada korban. Kami berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar proses tanpa kejelasan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum warga menyatakan telah menyiapkan pengajuan klarifikasi resmi melalui platform pengaduan nasional SP4N-LAPOR!. Selain itu, apabila dalam waktu 14 hari tidak ada respons yang memadai, warga akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan kelalaian administrasi dalam penanganan laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Jrengik dan Inspektorat Kabupaten Sampang belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyampaikan melalui pesan singkat bahwa laporan masih dalam tahap verifikasi data dan hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada pelapor.
Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan secara adil dan transparan, baik melalui pengembalian dana yang menjadi hak warga maupun penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti bersalah. Mereka menilai, penyelesaian yang tegas akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berintegritas.



