Korannusantara.id – Mandailing Natal, Tim gabungan aparat TNI melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Selain itu, enam orang pekerja tambang turut diamankan di lokasi kegiatan.Para pekerja yang diamankan masing-masing berinisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik di wilayah Desa Lingga Bayu, Kecamatan Lingga Bayu, serta kawasan Kecamatan Batang Natal.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 04.00 WIB hingga sekitar pukul 06.30 WIB.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penertiban aktivitas penambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Aktivitas penambangan tanpa izin diketahui dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang berpotensi merugikan masyarakat.
Penertiban tersebut juga memiliki dasar hukum, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Selain itu, operasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kegiatan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menegaskan bahwa perlindungan terhadap sumber daya alam termasuk dalam bagian dari kepentingan pertahanan nasional.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan resmi seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB).
Barang bukti berupa enam unit excavator serta enam orang terduga pelaku selanjutnya akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Komando Daerah Militer I Bukit Barisan maupun pejabat terkait di Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait operasi tersebut.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, menertibkan aktivitas tambang ilegal, serta melindungi sumber daya alam negara.
(Indra saputra)



