Korannusantara.id – Makassar, 4 Maret 2026, Tim Patroli Presisi Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Satpol PP Kota Makassar menggelar razia serentak terhadap dua toko yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Makassar, Sabtu (10/2) sekitar pukul 21.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 3.200 botol miras berbagai jenis dan mengamankan dua orang tersangka.
Dua lokasi yang menjadi sasaran yakni di Jalan Kandea, Kecamatan Biringkanaya, dan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian selama sepekan.
Kepala Seksi Pengendalian Barang Berbahaya dan Merek Hak Cipta (P2BMHC) Polrestabes Makassar, AKP Rina Sari Dewi, menjelaskan bahwa razia dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin.
“Kami melakukan pengawasan secara tertutup untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melaksanakan razia,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.
2.850 Botol Disita di Jalan Kandea
Di lokasi pertama, petugas menemukan 2.850 botol miras berbagai merek, baik lokal seperti ballo maupun impor seperti vodka, whisky, anggur, dan soju. Barang tersebut disimpan di bagian belakang toko yang secara resmi menjual kebutuhan sehari-hari.
Tersangka di lokasi ini berinisial AH (35), warga Biringkanaya. Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengaku menerima pasokan dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama samaran “Pak B”.
350 Botol Disita di Metro Tanjung Bunga
Sementara itu, di lokasi kedua petugas menyita 350 botol miras beserta rak penyimpanan dan stiker label yang diduga digunakan untuk menyamarkan produk ilegal sebagai barang resmi.
Tersangka berinisial GWC (43), pemilik toko yang telah beroperasi sekitar enam bulan, mengakui mengetahui bahwa miras yang dijualnya tidak memiliki izin resmi, namun tetap menjualnya karena tingginya permintaan.
Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ahmad Yani, menyatakan kedua toko tidak memiliki Surat Izin Usaha Pengelolaan Minuman Keras (SIUP-MK) dari Dinas Perdagangan setempat, serta tidak memiliki izin edar resmi.
Kepala Bidang Hukum Polrestabes Makassar, Dr. Hj. Nurhayati, SH, MH, menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Keras dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Minuman Keras.
“Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” jelasnya. Barang Bukti Akan Dimusnahkan Seluruh barang bukti akan diverifikasi dan didokumentasikan sebelum dimusnahkan secara terbuka dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. Proses pemusnahan akan melibatkan perwakilan masyarakat, media, dan instansi terkait guna menjamin transparansi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Ahmad Fauzi, menegaskan komitmennya untuk terus menindak peredaran miras ilegal di wilayah hukum Makassar.
“Kami akan terus meningkatkan razia serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya miras ilegal dan mekanisme pelaporan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli miras dari sumber yang tidak jelas serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan resmi yang tersedia 24 jam.
( Arifin Sulsel )



