• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Serba Serbi Ramadhan

Lebaran Tahun Ini, Ojol Bakal Dapat THR

Redaksi by Redaksi
5 Maret 2026
in Serba Serbi Ramadhan
0
Lebaran Tahun Ini, Ojol Bakal Dapat THR
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

korannusantara.id, Jakarta – Menjelang lebaran kali ini, kabar soal cairnya Bonus Hari Raya (BHR) alias THR untuk driver ojek online (ojol) tentu jadi angin segar jelang Lebaran. Kamis (5/3/26).

Dilansir dari berbagai informasi bahwa perlu diketahui tidak semua driver ojek online dari Goto, Grab, Maxim maupun inDrive otomatis akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) jelang Lebaran 2026 tersebut.

Setiap aplikator tentunya memiliki syarat dan ketentuan sendiri untuk mitra pengemudinya yang layak mendapatkan BHR.

Sebelum mengetahui syarat dan ketentuan masing-masing aplikator, ketahui dulu kriteria umum ojol yang berhak mendapatkan bonus tambahan tersebut.

Kriteria Umum Driver Ojol yang Dapat BHR. Secara garis besar, ada tiga poin utama yang dilihat:

1. Keaktifan: Driver harus aktif narik dalam periode tertentu menjelang Lebaran dan terdaftar resmi.

3. Pelayanan Prima: Rating harus tinggi, minim komplain, dan jarang melakukan pelanggaran.

3. Produktivitas: Sering online dan banyak menyelesaikan orderan

Besaran bonus secara umum dipatok sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.

(red)

142
Previous Post

Warga Desa Asem Rajah Siap Tempuh Jalur Hukum, Tuntut Kepastian Penanganan Kasus Mantan Pj Kades

Next Post

TNI Amankan Enam Penambang dan Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
TNI Amankan Enam Penambang dan Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina

TNI Amankan Enam Penambang dan Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.