• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

HMR Desak Kejati Pekanbaru Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Pedestrian Jalan Utama UNRI TA 2025

Redaksi by Redaksi
5 Maret 2026
in Daerah
0
HMR Desak Kejati Pekanbaru Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Pedestrian Jalan Utama UNRI TA 2025

Ket : HMR menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Pekanbaru, 3 Maret 2026, Himpunan Mahasiswa Riau (HMR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).

Aksi yang diikuti sekitar 100 massa tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Pemeliharaan Pedestrian Jalan Utama di lingkungan Universitas Riau Tahun Anggaran 2025.

Ketua HMR, Azril, dalam orasinya menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami menduga pekerjaan Pemeliharaan Pedestrian Jalan Utama UNRI Tahun Anggaran 2025 tidak dilaksanakan sesuai standar dan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak. Ada indikasi pelanggaran administrasi hingga potensi tindak pidana korupsi yang harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” tegas Azril.

Proyek tersebut diketahui melibatkan kontraktor CV Fatih Bahari Engenering dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Julia Indra pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam pernyataannya, HMR memaparkan sejumlah temuan di lapangan, di antaranya:

Pekerjaan penimbunan dan pemasangan paving block diduga tidak sesuai standar SNI.

Spesifikasi paving block terpasang diduga tidak sesuai dokumen kontrak.

Spesifikasi guiding block (ubin pemandu disabilitas) diduga tidak memenuhi ketentuan teknis.

Terjadi keterlambatan signifikan, dari masa kerja 50 hari menjadi 94 hari, dan pekerjaan baru rampung pada 2026.

Dugaan adanya kerja sama antara PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas.

Dugaan penerimaan komitmen fee dalam proyek tersebut.

Sekretaris HMR, Agustian, menegaskan bahwa aksi ini bukan tuduhan sepihak, melainkan dorongan agar proses hukum berjalan profesional dan transparan.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, serta melakukan audit teknis dan audit kerugian negara apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

  • Melalui aksi tersebut, HMR secara resmi mendesak Kejari Pekanbaru untuk:
  • Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh.
  • Memanggil dan memeriksa PPK, kontraktor, serta konsultan pengawas.
  • Melakukan audit teknis dan audit potensi kerugian negara.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. HMR menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan hukum serta transparansi kepada publik.

101
Tags: Desak Kejati PekanbaruDugaan Proyek Pedestrian Jalan UtamaHimpunan Mahasiswa RiauHMRUNRI TA 2025
Previous Post

Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Analis Kupas Kerja Nyata Kapolri dalam Mewujudkan Asta Cita

Next Post

Polrestabes Makassar Sita 3.200 Botol Miras Ilegal, Dua Toko Dijaring Termasuk di Jalan Kandea

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Polrestabes Makassar Sita 3.200 Botol Miras Ilegal, Dua Toko Dijaring Termasuk di Jalan Kandea

Polrestabes Makassar Sita 3.200 Botol Miras Ilegal, Dua Toko Dijaring Termasuk di Jalan Kandea

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.