Korannusantara.id – Medan, Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan mulai Rabu (25/2/2026). Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 kini diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
“Hari ini kita melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum. Kami berharap Perwal ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi di Kota Medan,” ujar Rico kepada wartawan di Medan.
Penurunan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Rico menambahkan, sistem pembayaran parkir tetap dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai.
“Untuk saat ini, penyelenggaraan perparkiran masih bisa dilakukan secara manual atau tunai, serta secara digital melalui QRIS atau metode pembayaran nontunai lainnya,” jelasnya.



