• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Panobasan TA 2024–2025, GERAM Desak Audit Menyeluruh

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2026
in Daerah
0
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Panobasan TA 2024–2025, GERAM Desak Audit Menyeluruh
0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id –Tapanuli Selatan, Gerakan Aktivis Muda Sumatera Utara (GERAM) menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari temuan lapangan serta aduan masyarakat, terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp826.389.000 dan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp816.405.000 yang diduga melibatkan Kepala Desa Panobasan.

 

Dana Desa yang bersumber dari APBN melalui pemerintah pusat dan disalurkan melalui pemerintah kabupaten sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara transparan, partisipatif, serta akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan laporan warga, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian, antara lain:

 

1. Ketidaksesuaian Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

 

Diduga terdapat perbedaan antara kondisi fisik kegiatan di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada beberapa program, di antaranya:

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani

Penguatan Ketahanan Pangan tingkat desa (termasuk lumbung desa dan sejenisnya)

Penyelenggaraan Posyandu (pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, kelas lansia, serta insentif kader)

Pembinaan LKMD/LPMD

Penggunaan anggaran untuk keadaan mendesak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah

Masyarakat menilai terdapat selisih signifikan antara besaran anggaran yang dilaporkan dalam dokumen resmi desa dengan hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan.

 

2. Dugaan Rekayasa Dokumen LPJ

 

Selain itu, terdapat dugaan rekayasa atau manipulasi dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).

 

Koordinator Aksi GERAM, Sakkot Muda Harahap, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten serta aparat pengawas internal pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk segera melakukan audit menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap penggunaan Dana Desa Panobasan Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

 

“Dana Desa adalah hak masyarakat dan harus dikelola secara bertanggung jawab. Jika benar terdapat penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Sakkot Muda Harahap.

 

GERAM menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Segala dugaan tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

271
Tags: GeramKepala Desa PanobasanPenyimpangan Dana Desa Panobasan TA 2024–2025
Previous Post

Opini Ombudsman Jadi “Alarm” Perbaikan, Bupati Labusel Siap Benahi Total Pelayanan Publik

Next Post

Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta Polda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta Polda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban

Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta Polda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.