Korannusantara.id, Jakarta – Langkah Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang memerintahkan Divpropam Polri untuk menggelar tes urine serentak terhadap seluruh jajaran anggota kepolisian merupakan tindakan tegas yang sangat diapresiasi oleh publik.
Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai, Langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memerintahkan tes urine secara serentak bagi seluruh personel Polri terutama pasca-kejadian yang melibatkan oknum anggota mendapat dukungan publik dan apresiasi luas karena dinilai sebagai tindakan tegas dalam menegakkan integritas dan profesionalisme institusi Polri.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Kita sepenuhnya mendukung dan apresiasi tinggi atas langkah tegas Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan korps bhayangkara dalam menjaga integritas, citra, dan marwah institusi kepolisian negara republik Indonesia (Polri) dengan memastikan seluruh personel bersih dari narkoba, marwah dan profesionalisme Polri sebagai contoh yang baik bagi masyarakat dapat dipertahankan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, pada Jumat (20/2/2026).
Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta ini mengatakan, Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen serius Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian, terutama pasca-kasus yang melibatkan perwira tinggi (seperti kasus eks Kapolres Bima Kota/AKBP Didik).
“Langkah ini menunjukkan komitmen serius untuk memberantas penyalahgunaan narkoba langsung dari lingkungan Polri, memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat,” kata Nasky.
Tegakan Integritas dan Jaga Marwah Institusi Polri
Selain itu, Nasky yang juga Ketua Indonesia Youth Epicentrum atau Pusat Perkumpulan Pemuda Indonesia menegaskan, Perintah Kapolri untuk melakukan tes urine kepada seluruh anggota kepolisian secara serentak bertujuan memastikan seluruh personel bersih dari narkoba, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat terjaga atau meningkat.
“Menurutnya, Langkah ini menunjukkan upaya komitmen berkesinambungan Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas di bawah program Polri Presisi, terutama dalam upaya memerangi peredaran narkoba dari hulu ke hilir, termasuk di internal sendiri,” jelas Nasky.
Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri untuk tidak memberikan toleransi (zero tolerance) kepada anggota yang terbukti menyalahgunakan narkoba.
Selanjutnya, Langkah ini sebagai upaya mitigasi dan deteksi dini dalam mencegah dan memnerantas penyalahgunaan narkoba. Bukan hanya tindakan hukum, tes ini berfungsi sebagai langkah pencegahan (preventif) dan penegakan disiplin internal yang ketat,” tegasnya.
Meningkatkan Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, Founder Nasky Milenial Center menilai, Tes urine yang diperintahkan Kapolri yang dilakukan oleh Divpropam Polri dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, membuktikan bahwa Polri berani bertindak objektif dan transparan kepada publik.
“Selain itu, kata Nasky Perintah ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional,” ucap Nasky.
Oleh sebab itu, Kebijakan Kapolri ini tentu patut dihargai dan dicontoh. Karena sebagai aparat kepolisian, harus menjadi yang terdepan dalam menghadapi perang terhadap penggunaan narkoba. Terlebih lagi, negara ini sedang memproklamirkan darurat narkoba.
“Di sisi lain, Nasky juga berharap, agar perintah tersebut benar-benar dipahami di tingkat operasional dan ditindaklanjuti, bahkan memberi sanksi terhadap anggotanya yang tes urine-nya terindikasi adanya narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar semua anggota Polri di seluruh Indonesia akan dites urine. Hal ini menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, jatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (red)



