Korannusantara.id – Labusel, Seorang terdakwa kasus tindak pidana narkotika berinisial RH (43) meninggal dunia setelah terjatuh di kamar mandi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, Selasa (3/2/2026).
RH merupakan tahanan titipan hakim yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak Lapas Kotapinang melalui Subseksi Keamanan dan Ketertiban.
Kalapas Kotapinang, Haris Damanik, melalui Chairul Afandi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, RH terlihat masuk ke kamar mandi, kemudian berjalan keluar sebelum akhirnya terjatuh.
“Tidak ada unsur kekerasan. Setelah terjatuh, warga binaan lain sempat memberikan pertolongan dan RH langsung dibawa ke klinik Lapas untuk mendapatkan perawatan,” ujar Afandi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Saat dirawat di klinik Lapas, kondisi RH memburuk dan mengalami kejang-kejang. Warga binaan lain yang berada di sekitar lokasi segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
“Petugas langsung merespons dan membawa RH ke RSUD Kotapinang,” lanjutnya.
Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, tidak lama setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD, RH dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang masih menangani perkara RH mengaku menerima kabar dari Lapas terkait meninggalnya terdakwa tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Sinaga, menyebut pihaknya langsung mendatangi RSUD untuk memastikan informasi tersebut.
“RH masih berstatus tahanan hakim dan sedang menjalani proses persidangan perkara narkotika,” jelas Oloan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan luka maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh RH. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Dusun Suka Rame, Desa Parimburan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sesuai adat dan ketentuan keluarga.
Dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum terhadap RH dinyatakan berakhir demi hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Irfan )



