• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Gercep Polres Labusel Ringkus Dua Pelaku Cabul dan Persetubuhan Anak

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
0
Gercep Polres Labusel Ringkus Dua Pelaku Cabul dan Persetubuhan Anak

Ket : Polres Labusel Ringkus Dua Pelaku Cabul dan Persetubuhan Anak

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Labuhanbatu Selatan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan anak dengan mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Januari 2026.

 

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Simpang Karo Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Dalam perkara ini, korban berinisial AKM (10) diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RHN (50), seorang wiraswasta yang merupakan tetangga korban.

 

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat korban diminta oleh tersangka untuk membeli tabung gas, kemudian disuruh masuk ke dalam rumah tersangka. Di dalam rumah tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Kasus kedua terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pondok GB I PT Gunung Bangau, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba. Korban berinisial SSKL (12) diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka NT (21), seorang buruh harian lepas.

Dalam kasus ini, tersangka diduga mengajak korban bertemu dan kemudian melakukan serangkaian tindakan asusila terhadap korban. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu Selatan.

 

Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, antara lain membawa para korban ke RSUD Kotapinang untuk dilakukan Visum et Repertum, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti.

 

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dalam masing-masing perkara, sehingga para pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K melalui Kasat Rekrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP ELIMAWAN SITORUS, S.H., M.H menegaskan dan menghimbau bahwa pihaknya akan menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas, profesional, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitarnya.

 

Sehubungan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada seluruh orang tua, keluarga, serta masyarakat agar senantiasa meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap anak-anak. Sesibuk apa pun aktivitas sehari-hari, perhatian dan kasih sayang kepada anak harus tetap menjadi prioritas utama.

 

( Irpan )

186
Tags: CabulPelaku CabulPersetubuhan Anak dibawah UmurPolres Labusel
Previous Post

Kepedulian Nyata untuk Disabilitas, Bupati Labusel Serahkan Bantuan Stand UMKM

Next Post

Bertemu Zidane, Prabowo Ungkap Ingin Majukan Sepak Bola Indonesia

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Bertemu Zidane, Prabowo Ungkap Ingin Majukan Sepak Bola Indonesia

Bertemu Zidane, Prabowo Ungkap Ingin Majukan Sepak Bola Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.